Wacana Revisi Perda No. 7 dan No. 8 Tahun 2005, Sapma PP: Usulan Merusak Moral Bangsa

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang/Istimewa)

(Foto: Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang/Istimewa)

Kota Tangerang, PUSATBERITA – Wacana Revisi Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Wacana revisi kedua Perda tersebut banyak di tentang oleh banyak pihak. Karena dianggap tidak sesuai dengan nilai yang dibawa oleh Kota Tangerang itu sendiri.

Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang, Roni Zaenuri buka suara prihal wacana tersebut. Menurutnya wacana tersebut adalah kebijakan yang kurang tepat dan jelas akan merusak generasi di Kota Tangerang.

“Wacana ini sangat tidak masuk akal, apalagi Kota Tangerang sebagai Kota yang akhlaqul Karimah, Perda itu sebagai fundamental bahwa kita masih memegang hal tersebut, jadi jika sudah direvisi berarti sama saja Pemkot mendegradasi semboyan tersebut,” ujar Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang, Jumat (16/1/2026).

Roni, juga menambahkan bahwa harusnya pemerintah itu menjaga nilai luhur, bukan memberikan draft yang menghilangkan citra diri identitas Kota Tangerang.

“Pemerintah Kota Tangerang harusnya lebih tahu, mana perda yang harusnya di utamakan, bukan malah mengajukan revisi perda yang merusak citra diri kota tercinta kita ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua PCNU Kota Tangerang Kecam Keras Tayangan Trans7 Soal Kiai dan Pesantren

Diketahui bahwa kedua perda tersebut sudah masuk dalam Prolegda tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang.

Maka dari itu, Roni dengan tegas menolak dan meminta DPRD Kota Tangerang untuk mengehentikan pembahasan kedua Perda tersebut.

“Revisi Perda sudah masuk di Prolegda, maka DPRD Kota Tangerang harus berhenti membahasnya karena akan mencederai nilai luhur kita, apapun alasannya. Tidak ada kompromi dari alasan apapun, karena ini demi Kota Tangerang,” tegasnya.

Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang, menjelaskan bahwa apa yang kita tekankan ini jelas dengan hasil kajian dan survey yang dilakukan.

“Ini hasil kajian dan survey kawan-kawan SAPMA, jadi dimohon dengan tegas agar tidak dibahas, apalagi sampai di sahkan,” tutupnya.

Polemik Perda No.7 dan No.8 Tahun 2005 ini dikarenakan akan menjadi dasar legalnya Minuman Keras dan Prostitusi. Selain itu, ini bukan hasil kebutuhan masyarakat tapi karena terindikasi terdapat kepentingan-kepentingan oligarki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:53 WIB

IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Berita Terbaru

Opini

Pasca 1 dan 2 Mei; Presiden, Buruh, Guru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:45 WIB