Wacana Revisi Perda No. 7 dan No. 8 Tahun 2005, Sapma PP: Usulan Merusak Moral Bangsa

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang/Istimewa)

(Foto: Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang/Istimewa)

Kota Tangerang, PUSATBERITA – Wacana Revisi Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Wacana revisi kedua Perda tersebut banyak di tentang oleh banyak pihak. Karena dianggap tidak sesuai dengan nilai yang dibawa oleh Kota Tangerang itu sendiri.

Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang, Roni Zaenuri buka suara prihal wacana tersebut. Menurutnya wacana tersebut adalah kebijakan yang kurang tepat dan jelas akan merusak generasi di Kota Tangerang.

“Wacana ini sangat tidak masuk akal, apalagi Kota Tangerang sebagai Kota yang akhlaqul Karimah, Perda itu sebagai fundamental bahwa kita masih memegang hal tersebut, jadi jika sudah direvisi berarti sama saja Pemkot mendegradasi semboyan tersebut,” ujar Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang, Jumat (16/1/2026).

Roni, juga menambahkan bahwa harusnya pemerintah itu menjaga nilai luhur, bukan memberikan draft yang menghilangkan citra diri identitas Kota Tangerang.

“Pemerintah Kota Tangerang harusnya lebih tahu, mana perda yang harusnya di utamakan, bukan malah mengajukan revisi perda yang merusak citra diri kota tercinta kita ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Resah Prostitusi Berkedok Warung di Selapajang Tangerang

Diketahui bahwa kedua perda tersebut sudah masuk dalam Prolegda tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang.

Maka dari itu, Roni dengan tegas menolak dan meminta DPRD Kota Tangerang untuk mengehentikan pembahasan kedua Perda tersebut.

“Revisi Perda sudah masuk di Prolegda, maka DPRD Kota Tangerang harus berhenti membahasnya karena akan mencederai nilai luhur kita, apapun alasannya. Tidak ada kompromi dari alasan apapun, karena ini demi Kota Tangerang,” tegasnya.

Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang, menjelaskan bahwa apa yang kita tekankan ini jelas dengan hasil kajian dan survey yang dilakukan.

“Ini hasil kajian dan survey kawan-kawan SAPMA, jadi dimohon dengan tegas agar tidak dibahas, apalagi sampai di sahkan,” tutupnya.

Polemik Perda No.7 dan No.8 Tahun 2005 ini dikarenakan akan menjadi dasar legalnya Minuman Keras dan Prostitusi. Selain itu, ini bukan hasil kebutuhan masyarakat tapi karena terindikasi terdapat kepentingan-kepentingan oligarki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Berita Terbaru

Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban (foto/pusat-berita.com)

Daerah

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:21 WIB

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB