KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) parkir di luar lingkungan SMAN 22 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Sejumlah titik parkir yang berada di luar area resmi sekolah diduga memberlakukan tarif kepada siswa dengan nominal yang berbeda-beda.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setidaknya terdapat tiga lokasi parkir yang kerap digunakan oleh siswa SMAN 22 Kabupaten Tangerang. Dua di antaranya berada di depan sekolah dengan tarif Rp2.000, sementara satu lokasi parkir lainnya berada di belakang sekolah dengan tarif Rp3.000.
Seorang siswa SMAN 22 Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan identitasnya Ia juga mengatakan bahwa tidak ada larangan khusus dari sekolah selain imbauan untuk memakai helm. Meski sebagian siswa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), banyak yang tetap membawa kendaraan ke sekolah.
“Di Perbolehkan Bawa motor ini saya parkir di sini (Lapangan Fasilitas umum) Kalau disini Rp2.000, tapi kalau di belakang sekolah Rp3.000. ,” ujar siswa tersebut.
Sementara itu, seorang ibu penjaga warung di sekitar lokasi menjelaskan bahwa sebelum banyak titik parkir seperti sekarang, sebelumnya hanya terdapat satu lokasi parkir di bagian belakang sekolah.
“ada yang di Masjid sebagian, dulu mah di belakang semua. tiba-tiba Katanya ada permasalahan yang punya tanah sama pihak sekolah,” ungkapnya.
Ia juga mengeluhkan penggunaan fasilitas umum yang kini dimanfaatkan sebagai area parkir siswa. Menurutnya, kondisi tersebut cukup mengganggu aktivitas warga sekitar, karena ruang publik yang seharusnya bisa digunakan masyarakat malah berubah fungsi.
“iya di masjid itu Kalau hujan, baru kalau ga hujan di lapangan kan ga becek lapangan itu padahalkan fasilitas umum tidak bisa sebenarnya di pakai,” tutupnya.











