Fakta Baru Terungkap Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung (Foto: Istimewa)

Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung (Foto: Istimewa)

Manado, PUSATBERITA – Fakta Baru terungkap dalam kelanjutan sidang perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 – 2023, di Pengadilan Tipikor Manado dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (21/1/2026).

Agenda pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum Saksi yang hadir ada 4 orang yaitu adalah JR mantan Sekwan DPRD tahun 2023, VTM sebagai PNS yang bertugas di Kantor Selertariat DPRD, NKK sebagai pensiunan PNS Sekertariat DPRD, HAT sebagai PNS yang bertugas di Sekertariat DPRD tahun 2022.

Fakta persidangan ketika Penuntut Umum konfirmasi Bukti SPT/Surat Printah Tugas kepada Para Saksi, Majelis Hakim sempat terkejut karena, nama-nama seperti VG , GM, MW banyak tercantum didalam SPT.

Majelis Hakim Sempat bertanya kepada Para Saksi kenapa VG, GM, MW tidak dijadikan sebagai terdakwa bersama-sama dengan Para Terdakwa.Pertanyaan tersebut muncul usai nama-nama tersebut banyak tercantum dalam SPT.

Saat pertanyaan dari Majelis Hakim, para saksi hanya diam dan tidak dapar menjawab. Sehingga Mejelis Hakim menyatakan bahwa pengadilan akan memanggil nama-nama tersebut untuk diperiksa dalam persidangan.

Fakta Persidangan Dan Pernyataan Para Saksi

Terungkap Fakta sidang dari keterangan Saksi VTM menyebutkan jika seluruh anggota dewan tahun 2022-2023 telah mendapatkan TGR dan dan untuk Perjalanan Dinas pertanggung jawabannya semuanya telah dimanipulasi seperti SPT 5 hari Kerja. Namun Faktanya hanya menjalankan 3 hari kerja dan Pertanggung jawabannya disampaikan 5 hari.

Saksi VTR juga menyampaikan kebiasaan kebiasaan dalam perjalanan dinas selalu membeli nota, kwitansi kosong untuk dipakai dalam pertanggungjawaban agar supaya mendapatkan uang pengganti perjalanan dinas.

“Semua anggota dewan dalam Periode 2022-2023 pertanggung jawabannya sama semua, sama memanipulasi data pertanggung jawaban,” ujar VTR, saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca Juga :  Harga Pangan di Pasar Baru Cilegon: Minyak Goreng Naik, Bawang Bombay Turun

Soroti Fakta Baru, Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa

Keterangan Saksi VTR bersesuaian dengan Keterangan Saksi NKK dan Saksi HAT. Menyoroti hal tersebut, Salah Satu Penasehat Hukum para terdakwa, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 yaitu Allan Bidara, memandang bahwa fakta-fakta persidangan tersebut memperlihatkan ironi dalam penegakan hukum.

“Fakta persidangan secara terang mengungkap bahwa manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan secara kolektif, dengan pola dan modus yang sama oleh seluruh anggota DPRD,” ujar Allan Bidara.

Lebih lanjut, Allan menyayangkan hal tersebut terjadi yaitu dimana banyak nama tercantum di dalam SPT, namun hanya sebagian pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa.

“Apabila perbuatannya sama, namun penindakannya berbeda, maka yang tampak bukanlah keadilan, melainkan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih,” ungkap Allan.

Allan menambahkan juga bahwa hukum pidana tidak boleh dijalankan secara selektif. Dimana pada akhirnya, perkara ini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Perkara ini kami serahkan semua kepada Majelis Hakim, dengan harapan agar seluruh fakta persidangan dinilai secara cermat, objektif, dan adil, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tambah Allan.

Menutup pernyataannya, Allan dengan tegas juga meminta agar mantan Kepala Kejari Bitung, bisa bertanggungjawab akan fakta-fakta di persidangan.

“Faktanya kan nama-nama baru muncul dalam persidangan ini, pak Yadin sebagai mantan Kejari Bitung yang mengungkapkan awal kasus ini harus bertanggungjawab. Pertanggungjawabannya seperti apa? Pastinya dirinya yang sekarang sudah di Kejagung harus mendorong agar cepat ekspos kelima dewan yang pernah dia sampaikan waktu lalu. Biar ini jelas semua,” tutup Allan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Muamalat dan BMM Salurkan Beasiswa Rp66 Juta untuk Bantuan Pendidikan
PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden
Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi
Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY
KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan
Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar
Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai
Berita ini 90 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:04 WIB

Bank Muamalat dan BMM Salurkan Beasiswa Rp66 Juta untuk Bantuan Pendidikan

Jumat, 6 November 2026 - 18:48 WIB

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi

Rabu, 4 November 2026 - 12:59 WIB

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 November 2026 - 00:25 WIB

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan

Berita Terbaru

Daniel H Nainggolan, Ketua Umum Poros Intelektual Muda (Foto/ist)

Jakarta

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:48 WIB

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB