Polemik Penahanan Mantan Menteri Agama RI, PB SEMMI Pertanyakan Integritas KPK

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali, Wasekjend Internal PB SEMMI (Foto: Istimewa)

Ali, Wasekjend Internal PB SEMMI (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, secara tegas menangapi dan mempertanyakan integritas KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024, namun mengalami perubahan status penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.

Wasekjend Internal PB SEMMI, Ali mengungkapkan bahwa kabar pengalihan status penahanan Yaqut Chalil Qoumas yang semula di rumah tahanan (Rutan) KPK menjadi di rumah pribadi sejak Kamis malam, 18 Maret 2026 itu, juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Ali, KPK sebagai lembaga indenpenden harusnya lebih serius dalam memberikan status Yaqut seperti tersangka kasus korupsi sama seperti tahanan lainnya, seperti Lukas Enembe yang pada saat beliau dalam kondisi tidak stabil tapi tetap menjadi rahanan rutan KPK.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Wasekjend Internal PB SEMMI dengan tegas, Rabu (26/3).

Dirinya mengatakan bahwa pengalihan status penahanan YCQ tersebut berdasarkan pada permohonan keluarga tersangka yang dilakukan pada 17 Maret 2026 lalu. Terus bagaimana dengan Lukas Enembe yang ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 dan ditahan di Rutan KPK sejak 11 Januari terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

“Saat itu tim kuasa hukumnya Lukas Enembe menyebut kondisi kesehatannya tidak stabil, dan keluarga beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan (termasuk izin berobat ke luar negeri) karena sakit. Namun permohonan itu selalu ditolak KPK dengan alasan hasil asesmen medis menyatakan Enembe layak menjalani proses hukum. Ia tetap ditahan hingga divonis bersalah, dan meninggal dunia dalam tahanan pada 26 Desember 2023,” ungkap Ali.

Baca Juga :  ‎Aliansi Mahasiswa Dukung KUHAP Sebagai Langkah Strategis Reformasi Hukum

Kasus ini kembali disorot publik pada Maret 2026 ketika KPK mengalihkan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah 7 hari ditahan. Hal ini menjadi kritikan tajam oleh Wasekjend Internal PB SEMMI, karena menurutnya sangat terlihat bahwa terjadi perbedaan perlakuan dalam kasus Korupsi Kuota Haji dan Kasusnya Lukas Enembe.

“Sakit-sakitan saja tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan untuk Enembe, sementara Yaqut yang sehat-sehat saja ditangguhkan atas hal tersebut,” tuturnya.

Diketahui kepastian bahwa pengalihan status penahanan pada tersangka YCQ dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sehingga hal tersebut, membuat PB SEMMI mempertanyakan integritas KPK sebagai lembaga independen.

“Dalam hal ini, YCQ telah merugikan negara berdasarkan pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian sejumlah Rp.622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus tersebut,” katanya dengan tegas.

Maka dari itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga meminta KPK untuk tegas bertindak atas pengalihan status tahanan YQC. Dimana melakukan tindakan Korupsi dan jelas merugikan negara sebagai Menteri Agama saat itu.

“Perlu diketahui, YCQ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sejak awal Januari 2026 lalu dan ditahan di rutan pada 12 Maret 2026, setelah pengajuan gugatan praperadilannya ditolak oleh majelis hakim. Kasus YQC sebagai ujian etis, ujian moril pemerintahan Prabowo-Gibran yang berjanji untuk basmikan Korupsi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa
Aparat Kejar Massa hingga Sekretariat, Mahasiswa Kecam Represifitas
Putri Ahmad Bahar Serahkan Bukti Dugaan Penyekapan ke Polda Metro Jaya
Reyzan Sulaeman Resmi Nahkodai PW PII Jakarta Raya
Mutasi Mei 2026, Empat Kombes Pol Resmi Bergabung ke Polda Metro Jaya
Ayah Pengantin di Jakut Nekat Tusuk Mantan Istri di Momen Pernikahan
Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:54 WIB

Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:39 WIB

Aparat Kejar Massa hingga Sekretariat, Mahasiswa Kecam Represifitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:02 WIB

Putri Ahmad Bahar Serahkan Bukti Dugaan Penyekapan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB

Reyzan Sulaeman Resmi Nahkodai PW PII Jakarta Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:14 WIB

Mutasi Mei 2026, Empat Kombes Pol Resmi Bergabung ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Banten

Penemuan Mayat Pria di Sebuah Kontrakan Area Benda

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:56 WIB