Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizal didampingi oleh Suhendar, Ketua DPD PERADMI Bogor sekaligus praktisi hukum perbankan ke Polsek Bogor Tengah (Foto: Istimewa)

Rizal didampingi oleh Suhendar, Ketua DPD PERADMI Bogor sekaligus praktisi hukum perbankan ke Polsek Bogor Tengah (Foto: Istimewa)

BOGOR, PUSATBERITAFenomena maraknya aktivitas “bank keliling” di pemukiman warga kembali memicu konflik sosial yang serius. Seorang pemuda asal Bogor, Rizal, kini harus berhadapan dengan hukum setelah berupaya membela ayahnya dari intimidasi oknum penagih utang (debt collector atau DC).

​Peristiwa ini bermula pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ciheuleut Pakuan, Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah. Seorang DC bank keliling terlihat mondar-mandir secara mencurigakan di area rumah milik warga bernama Wawan.

​Merasa terusik, Wawan menegur dan menanyakan maksud keberadaan pria tersebut. Namun, teguran itu justru dijawab dengan nada tinggi.

​”Saya tidak ada urusan dengan kamu!” cetus sang DC sembari menunjuk wajah Wawan.

​Melihat sang ayah diintimidasi, Rizal yang berada tak jauh dari lokasi langsung menghampiri. Bukannya mereda, oknum DC tersebut justru melayangkan tendangan hingga Rizal tersungkur dan memukul bagian belakang kepala Wawan. Perkelahian satu lawan satu pun tidak terhindarkan sebelum akhirnya dilerai oleh Wawan dan Ketua RT setempat, Dodo.

​Meski diusir warga agar tidak diamuk massa, oknum DC tersebut sempat melontarkan ancaman pembunuhan dan gertakan untuk melapor ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan.

​Dua bulan berselang, Wawan, Rizal, dan Dodo justru menerima surat panggilan dari Polsek Bogor Tengah atas laporan sang DC. Saat ini, status Rizal telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga :  PII Bogor Kolaborasi dengan Pemkot & Inkubator Tazkia, Bidik Pelajar Jadi Entrepreneur Mandiri

​Menanggapi hal ini, Rizal didampingi oleh Suhendar, Ketua DPD PERADMI Bogor sekaligus praktisi hukum perbankan. Suhendar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan kurang alat bukti.

​”Kami meminta penyidik Polsek Bogor Tengah untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Suhendar saat mendampingi pemeriksaan.

​Suhendar menambahkan beberapa poin krusial terkait penanganan kasus ini:

  1. KUHAP UU No. 20/2025 yang diberlaku 2 Januari 2026 : Kasus ini murni duel satu lawan satu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun tidak wajib dilakukan penahanan.
  2. Efek Jera bagi Masyarakat: Jika kasus pembelaan diri seperti ini berlanjut ke pengadilan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Bogor.

“Masyarakat akan takut menegur arogansi debt collector jika ujung-ujungnya malah dipolisikan. Kita tidak ingin kasus serupa di Polres Sleman terulang, di mana penegakan hukum yang keliru justru mencederai rasa keadilan publik,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terus mengupayakan keadilan bagi Rizal agar status hukumnya ditinjau kembali sesuai fakta lapangan yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga
Era Baru RSUD Cibinong: Digitalisasi Layanan dan Teknologi Medis Mutakhir demi Keselamatan Pasien
RSUD Cibinong Menjelma Jadi Pusat Medis Modern
Kecelakaan Beruntun KAI di Jalur Blue Line Commuter Line
Resmikan 4 Layanan Kesehatan, Bupati Bogor: Tak Ada Lagi Rujukan Keluar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06 WIB

Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:54 WIB

Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga

Berita Terbaru

Opini

Pasca 1 dan 2 Mei; Presiden, Buruh, Guru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:45 WIB