Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan diatas Aset PT. Angkasa Pura II. (Foto: Istimewa)

Bangunan diatas Aset PT. Angkasa Pura II. (Foto: Istimewa)

KOTA TANGERANG, PUSATBERITA – Aktivitas yang diduga bersifat komersial di atas lahan milik PT Angkasa Pura II menuai sorotan dari sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, di lokasi tersebut terlihat adanya bangunan dan kegiatan usaha yang berdiri di area yang diketahui merupakan aset milik negara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II.

Sorotan publik menguat lantaran di kawasan itu juga terpasang papan peringatan bertuliskan larangan menduduki, menggarap, maupun mendirikan bangunan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II. Namun di sisi lain, aktivitas usaha justru tampak berjalan secara terbuka di beberapa titik Lahan PT Angkasa Pura II.

Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Riski, menilai kondisi itu harus menjadi perhatian serius, terutama terkait legalitas penggunaan aset negara, izin pembangunan bangunan, hingga mekanisme pemanfaatan lahan untuk kepentingan komersial.

“Lahan yang merupakan aset negara dan berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura II tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan bisnis. Seluruh penggunaannya wajib memiliki dasar hukum, izin resmi, serta mekanisme yang transparan,” ujar Riski.

Menurutnya, apabila aktivitas komersial tersebut berjalan tanpa prosedur resmi atau tanpa kontribusi yang jelas terhadap pendapatan negara, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus membuka ruang penyalahgunaan aset publik.

Baca Juga :  Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal

“Jangan sampai aset negara dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa pengawasan dan transparansi. Publik berhak mengetahui apakah terdapat izin resmi, perjanjian kerja sama, serta kontribusi pendapatan yang masuk kepada negara atau tidak,” lanjutnya.

Selain menyoroti aspek legalitas, para aktivis juga mendesak adanya pengawasan ketat dari instansi terkait terhadap pemanfaatan aset negara di kawasan strategis bandara. Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aktivitas bisnis, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola kawasan penerbangan, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan juga pernah menyoroti potensi kehilangan pendapatan negara dari aktivitas komersial di lingkungan PT Angkasa Pura II.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi terkait status perizinan maupun bentuk kerja sama atas aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut. Riski berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi publik dan dugaan penyalahgunaan aset negara.

“Harapannya PT Angkasa Pura II segera menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan aset tersebut. Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditertibkan. Apabila ditemukan adanya oknum yang secara sengaja menyewakan atau memanfaatkan aset negara secara ilegal, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat
Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu
SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur
Satpol PP Tangerang Razia Penginapan di Batuceper dan Cipondoh
Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten
Gudang Terbakar, Rapid Response Indonesia dan 14 Unit Damkar Diterjunkan
PMII kota Tangerang Dorong PT TNG Lebih Produktif dan Berkontribusi pada PAD
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang: Desentralisasi dan Urgensi Pemekaran Kabupaten Tangerang Barat
Berita ini 279 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:40 WIB

SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Gudang Terbakar, Rapid Response Indonesia dan 14 Unit Damkar Diterjunkan

Berita Terbaru

Foto/istimewa

Banten

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:22 WIB

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

Banten

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:48 WIB