Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan diatas Aset PT. Angkasa Pura II. (Foto: Istimewa)

Bangunan diatas Aset PT. Angkasa Pura II. (Foto: Istimewa)

KOTA TANGERANG, PUSATBERITA – Aktivitas yang diduga bersifat komersial di atas lahan milik PT Angkasa Pura II menuai sorotan dari sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, di lokasi tersebut terlihat adanya bangunan dan kegiatan usaha yang berdiri di area yang diketahui merupakan aset milik negara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II.

Sorotan publik menguat lantaran di kawasan itu juga terpasang papan peringatan bertuliskan larangan menduduki, menggarap, maupun mendirikan bangunan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II. Namun di sisi lain, aktivitas usaha justru tampak berjalan secara terbuka di beberapa titik Lahan PT Angkasa Pura II.

Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Riski, menilai kondisi itu harus menjadi perhatian serius, terutama terkait legalitas penggunaan aset negara, izin pembangunan bangunan, hingga mekanisme pemanfaatan lahan untuk kepentingan komersial.

“Lahan yang merupakan aset negara dan berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura II tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan bisnis. Seluruh penggunaannya wajib memiliki dasar hukum, izin resmi, serta mekanisme yang transparan,” ujar Riski.

Menurutnya, apabila aktivitas komersial tersebut berjalan tanpa prosedur resmi atau tanpa kontribusi yang jelas terhadap pendapatan negara, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus membuka ruang penyalahgunaan aset publik.

Baca Juga :  Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan

“Jangan sampai aset negara dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa pengawasan dan transparansi. Publik berhak mengetahui apakah terdapat izin resmi, perjanjian kerja sama, serta kontribusi pendapatan yang masuk kepada negara atau tidak,” lanjutnya.

Selain menyoroti aspek legalitas, para aktivis juga mendesak adanya pengawasan ketat dari instansi terkait terhadap pemanfaatan aset negara di kawasan strategis bandara. Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aktivitas bisnis, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola kawasan penerbangan, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan juga pernah menyoroti potensi kehilangan pendapatan negara dari aktivitas komersial di lingkungan PT Angkasa Pura II.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi terkait status perizinan maupun bentuk kerja sama atas aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut. Riski berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi publik dan dugaan penyalahgunaan aset negara.

“Harapannya PT Angkasa Pura II segera menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan aset tersebut. Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditertibkan. Apabila ditemukan adanya oknum yang secara sengaja menyewakan atau memanfaatkan aset negara secara ilegal, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TIDAR Kota Tangerang Gelar Khitan Gratis 200 Anak
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Forum Potensi Tangsel Gelar Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan
Sinergi Tanpa Batas: Organisasi Kemanusiaan, RAPID Hadirkan Model Respons Darurat Terintegrasi di Tangsel
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
PIM Desak Buka Data, Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis Capai Rp1,7 Miliar
Badrul Munir: Hormati Hasil Demokrasi dan Jaga Optimisme Kebangsaan
PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:05 WIB

TIDAR Kota Tangerang Gelar Khitan Gratis 200 Anak

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:43 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Forum Potensi Tangsel Gelar Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:10 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Organisasi Kemanusiaan, RAPID Hadirkan Model Respons Darurat Terintegrasi di Tangsel

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:45 WIB

Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan

Berita Terbaru

Sejumlah tamu undangan dan masyarakat menghadiri pembukaan Sunatan Massal Jilid II yang digelar TIDAR Kota Tangerang (Doc.Ist/PB)

Banten

TIDAR Kota Tangerang Gelar Khitan Gratis 200 Anak

Senin, 6 Jul 2026 - 20:05 WIB