Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan diatas Aset PT. Angkasa Pura II. (Foto: Istimewa)

Bangunan diatas Aset PT. Angkasa Pura II. (Foto: Istimewa)

KOTA TANGERANG, PUSATBERITA – Aktivitas yang diduga bersifat komersial di atas lahan milik PT Angkasa Pura II menuai sorotan dari sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, di lokasi tersebut terlihat adanya bangunan dan kegiatan usaha yang berdiri di area yang diketahui merupakan aset milik negara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II.

Sorotan publik menguat lantaran di kawasan itu juga terpasang papan peringatan bertuliskan larangan menduduki, menggarap, maupun mendirikan bangunan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II. Namun di sisi lain, aktivitas usaha justru tampak berjalan secara terbuka di beberapa titik Lahan PT Angkasa Pura II.

Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Riski, menilai kondisi itu harus menjadi perhatian serius, terutama terkait legalitas penggunaan aset negara, izin pembangunan bangunan, hingga mekanisme pemanfaatan lahan untuk kepentingan komersial.

“Lahan yang merupakan aset negara dan berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura II tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan bisnis. Seluruh penggunaannya wajib memiliki dasar hukum, izin resmi, serta mekanisme yang transparan,” ujar Riski.

Menurutnya, apabila aktivitas komersial tersebut berjalan tanpa prosedur resmi atau tanpa kontribusi yang jelas terhadap pendapatan negara, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus membuka ruang penyalahgunaan aset publik.

Baca Juga :  PIM Kota Tangerang Soroti Maraknya Parkir Liar Depan Kantor Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

“Jangan sampai aset negara dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa pengawasan dan transparansi. Publik berhak mengetahui apakah terdapat izin resmi, perjanjian kerja sama, serta kontribusi pendapatan yang masuk kepada negara atau tidak,” lanjutnya.

Selain menyoroti aspek legalitas, para aktivis juga mendesak adanya pengawasan ketat dari instansi terkait terhadap pemanfaatan aset negara di kawasan strategis bandara. Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aktivitas bisnis, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola kawasan penerbangan, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan juga pernah menyoroti potensi kehilangan pendapatan negara dari aktivitas komersial di lingkungan PT Angkasa Pura II.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi terkait status perizinan maupun bentuk kerja sama atas aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut. Riski berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi publik dan dugaan penyalahgunaan aset negara.

“Harapannya PT Angkasa Pura II segera menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan aset tersebut. Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditertibkan. Apabila ditemukan adanya oknum yang secara sengaja menyewakan atau memanfaatkan aset negara secara ilegal, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Nobar “Pesta Babi”, SEPETA: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Hak Rakyat
IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua
BEM UMT Gelar Mimbar Bebas Hari Reformasi: Perjuangan Rakyat Belum Selesai
Gelar Nobar “Pesta Babi” dan Ngobrol Cerdas, IMMT: PSN Papua dan Wajah Baru Kolonialisme
Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:29 WIB

Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:16 WIB

Gelar Nobar “Pesta Babi”, SEPETA: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Hak Rakyat

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:10 WIB

IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:02 WIB

Gelar Nobar “Pesta Babi” dan Ngobrol Cerdas, IMMT: PSN Papua dan Wajah Baru Kolonialisme

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:45 WIB

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan

Berita Terbaru

Foto/Ilustrasi

Opini

Aktivis Kampus Mandul Bentangkan Spanduk Penyesalan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:40 WIB

IMMT Soroti Dugaan Terjadi Pungli di Objek Wisata Kelapa Dua (Foto: Istimewa)

Banten

IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:10 WIB