TANGERANG, PUSATBERITA – Jajaran Polsek Neglasari berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan.
”Dari hasil observasi, petugas menemukan dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya kemudian dihentikan saat mengendarai sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Imron, Sabtu (30/5/2026).
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang mereka bawa, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.
Selain mengamankan 970 butir Tramadol, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul perolehan obat keras tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











