Ripan Ardiana: Pasal 33 UUD 1945 Ekonomi Kerakyatan Kunci Mewujudkan Keadilan Sosial

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Istimewa.

Foto/Istimewa.

TANGERANG SELATAN, PUSATBERITA – Ripan Ardiana menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan yang dicetuskan Mohammad Hatta merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan diskusi yang digelar di Vihara Siddharta.

Dalam pemaparannya, Ripan menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi. Karena itu, negara harus memberikan dukungan nyata kepada koperasi, UMKM, petani, nelayan, buruh, dan pelaku usaha kecil sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

“Ekonomi kerakyatan bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan amanat konstitusi. Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Ripan menilai keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan angka statistik, tetapi juga dari kemampuan negara meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. Ia menekankan bahwa nilai gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian bangsa yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar setiap kebijakan ekonomi.

Baca Juga :  DLH Pastikan Kualitas Udara Di Kota Tangerang Normal

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam dan aset strategis nasional harus diarahkan untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya menguntungkan segelintir kelompok. Di tengah arus globalisasi dan liberalisasi ekonomi, Indonesia juga diminta tetap berpegang pada prinsip ekonomi kerakyatan agar pembangunan tidak memperlebar kesenjangan sosial.

“Jika Pasal 33 UUD 1945 dijalankan secara konsisten, maka cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Di akhir pemaparannya, Ripan mengajak generasi muda untuk terus mempelajari dan mengaktualisasikan pemikiran Bung Hatta sebagai landasan dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senanatha Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Islam dan Sarekat Islam dalam Merebut Kemerdekaan
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa
Aparat Kejar Massa hingga Sekretariat, Mahasiswa Kecam Represifitas
Penemuan Mayat Pria di Sebuah Kontrakan Area Benda
Ketua DPC PKB Termuda di Banten, Hafidz Firdaus Siap Besarkan PKB Kota Tangerang
Ogy Sugiyono Apresiasi Ketua DPC PKB Terpilih: Saatnya PKB Banten Lebih Solid dan Progresif
Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Dunia Saat Menuju Puncak
Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 01:35 WIB

Senanatha Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Islam dan Sarekat Islam dalam Merebut Kemerdekaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Ripan Ardiana: Pasal 33 UUD 1945 Ekonomi Kerakyatan Kunci Mewujudkan Keadilan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:54 WIB

Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:39 WIB

Aparat Kejar Massa hingga Sekretariat, Mahasiswa Kecam Represifitas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:56 WIB

Penemuan Mayat Pria di Sebuah Kontrakan Area Benda

Berita Terbaru

Banten

Penemuan Mayat Pria di Sebuah Kontrakan Area Benda

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:56 WIB