TANGERANG SELATAN, PUSATBERITA – Ripan Ardiana menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan yang dicetuskan Mohammad Hatta merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan diskusi yang digelar di Vihara Siddharta.
Dalam pemaparannya, Ripan menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi. Karena itu, negara harus memberikan dukungan nyata kepada koperasi, UMKM, petani, nelayan, buruh, dan pelaku usaha kecil sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
“Ekonomi kerakyatan bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan amanat konstitusi. Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Ripan menilai keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan angka statistik, tetapi juga dari kemampuan negara meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. Ia menekankan bahwa nilai gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian bangsa yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar setiap kebijakan ekonomi.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam dan aset strategis nasional harus diarahkan untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya menguntungkan segelintir kelompok. Di tengah arus globalisasi dan liberalisasi ekonomi, Indonesia juga diminta tetap berpegang pada prinsip ekonomi kerakyatan agar pembangunan tidak memperlebar kesenjangan sosial.
“Jika Pasal 33 UUD 1945 dijalankan secara konsisten, maka cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Ripan mengajak generasi muda untuk terus mempelajari dan mengaktualisasikan pemikiran Bung Hatta sebagai landasan dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.











