KABUPATEN CIREBON – Warga Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, mendesak Bupati Cirebon menindaklanjuti tuntutan pemberhentian Kuwu Nazmi Eka Husada. Desakan itu disampaikan dalam Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) pada Jumat, 23 Oktober 2026, yang juga membahas sejumlah dugaan penyimpangan anggaran desa.
Musdeslub berlangsung di GOR Desa Ambit dan difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Forum tersebut dihadiri Camat Waled Ita Sulastriana, Kapolsek Waled Agus Hermawan, Danramil Waled Suprinadi, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta warga.
Perwakilan masyarakat, Jalaludin, meminta pemerintah kabupaten memberikan kepastian atas tuntutan warga, termasuk usulan pemberhentian kuwu.
“Kami berharap Bupati Cirebon segera menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Luar Biasa ini. Masyarakat menginginkan adanya kepastian atas tuntutan yang telah disampaikan, termasuk terkait penerbitan surat keputusan pemberhentian Kuwu Desa Ambit, Nazmi Eka,” ujar Jalaludin.
Warga Soroti Anggaran Desa
Dalam musyawarah tersebut, Jalaludin memaparkan sejumlah dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran berdasarkan data dan laporan evaluasi lapangan yang dibawanya. Dugaan itu mencakup anggaran tahun sebelumnya dan tahun anggaran 2025.
Pada anggaran tahun sebelumnya, warga mempersoalkan alokasi bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp45.439.000. Menurut Jalaludin, dana yang direalisasikan hanya Rp5.000.000 untuk pembangunan bak kontrol di Gang H. Haedar. Ia mempertanyakan sisa anggaran sebesar Rp40.439.000.
Warga juga menyoroti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas. Dari anggaran Rp111.094.540 untuk 35 keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan disebut hanya disalurkan selama 10 bulan dari alokasi 12 bulan. Nilai bantuan untuk dua bulan yang dipersoalkan mencapai Rp21.000.000, berdasarkan perhitungan yang disampaikan Jalaludin.
Sejumlah program lain turut dipersoalkan, yakni penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp3.700.000, sarana dan prasarana perpustakaan atau taman bacaan Rp22.540.000, serta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp30.000.000.
Jalaludin juga menyebut piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 sebesar Rp15.000.000 serta piutang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp57.000.000.
Untuk tahun anggaran 2025, warga mempertanyakan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp184.000.000 yang disebut tidak direalisasikan. Anggaran BLT penanggulangan bencana sebesar Rp54.000.000 untuk 30 KPM juga menjadi sorotan.
Menurut Jalaludin, bantuan tersebut hanya disalurkan selama dua bulan dari alokasi enam bulan, sehingga nilai bantuan untuk empat bulan yang dipersoalkan mencapai Rp36.000.000.
Warga turut mempertanyakan anggaran perlengkapan jenazah, termasuk kain kafan, sebesar Rp19.000.000 yang diklaim tidak direalisasikan serta piutang PBB tahun 2025 sebesar Rp5.000.000.
Selain itu, Jalaludin mengungkap dugaan penggunaan dana desa untuk membayar utang pribadi kepada Hj. Dartini sebesar Rp55.000.000. Menurut dia, pembayaran tersebut diduga menggunakan dana desa dengan jaminan pengelolaan tanah bengkok yang disebut telah disewakan.
Seluruh angka dan dugaan tersebut merupakan paparan perwakilan masyarakat dalam Musdeslub. Kebenarannya belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen anggaran dan klarifikasi dari pihak terkait.
Warga Minta Audit, Kuwu Minta Maaf
Atas persoalan tersebut, warga meminta pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka, menyelesaikan penyaluran bantuan yang dipersoalkan, serta meminta Inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan memeriksa dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam tuntutan yang sama, warga turut menyinggung temuan 198 karung beras di salah satu pengepul yang disebut berkaitan dengan penanganan aduan masyarakat oleh Kapolsek Waled.
Saat diberi kesempatan menanggapi tuntutan, Nazmi Eka Husada menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan selama memimpin desa. Namun, ia tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai dugaan penyimpangan anggaran yang dipaparkan warga.
“Sebelumnya saya memohon maaf atas kepemimpinan selama ini masih banyak kekurangan dan tidak maksimal, dan tidak semua aspirasi bisa saya jalankan,” kata Nazmi.
BPD Siapkan Rekomendasi Pemberhentian
Ketua BPD Desa Ambit, Encu Sudira, mengatakan Musdeslub berlangsung lancar dan hasil kesepakatan telah ditandatangani oleh unsur-unsur yang hadir.
Menurut Encu, sebelum musyawarah digelar, BPD bersama pihak terkait telah melakukan komunikasi dan memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada kuwu
“Alhamdulillah, pelaksanaannya berjalan lancar dan tadi sudah ditandatangani oleh semua unsur. Setelah ini, kami akan membawa hasil musyawarah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Encu.
Musdeslub menghasilkan dua tuntutan utama, yakni meminta Nazmi mengundurkan diri secara sukarela dan meminta BPD menerbitkan rekomendasi serta menyusun surat permohonan pemberhentian kuwu untuk disampaikan kepada Bupati Cirebon.
Encu mengatakan BPD akan segera berkoordinasi secara internal untuk menyiapkan langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan koordinasi internal dulu. Untuk tenggat waktunya, kami ingin secepatnya proses ini berjalan,” katanya.
Hingga musyawarah berakhir, pemberhentian Nazmi masih berupa tuntutan masyarakat yang akan diproses melalui mekanisme pemerintahan. Belum ada keputusan resmi Bupati Cirebon mengenai pemberhentiannya yang disampaikan dalam forum tersebut.












