Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tidak boleh membatasi pihak yang dapat dimintai keterangan. Termasuk mantan presiden, siapa pun berpeluang diperiksa apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dugaan penyadapan disebut melibatkan sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden. Perkembangan perkara ini memunculkan perhatian terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik penyadapan tersebut.

Yusril mengatakan tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan maupun kedudukan seseorang dalam proses penyidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa kemungkinan pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan keterlibatan seseorang.

“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” tutur Yusril di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga :  100 Juta Warga Terancam Tak Punya Tabungan Pensiun di 2038

Menurut Yusril, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan dugaan atau tekanan opini publik. Pemeriksaan terhadap seseorang harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pembuktian.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengaitkan pihak tertentu dengan perkara tersebut. Spekulasi mengenai siapa yang terlibat justru berpotensi mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan Yusril menegaskan bahwa penyidikan dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan siapa pun. Kedudukan politik maupun jabatan publik tidak semestinya menjadi penghalang apabila ditemukan bukti yang relevan.

Meski demikian, peluang seseorang diperiksa tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aslinmas Kota Tangerang Siapkan 1.000 Personel, Rasman Susandi: Siap Sukseskan Apel Akbar Banten
LMND KOTA Tangerang Apresiasi Kinerja Kasatlantas Polresta Tangerang Sejak Awal Menjabat Hingga Saat Ini
Nightmare Scenario: Prabowo Mengunci Pusat Kekuasaan
Pengprov Wushu Banten Perkuat Sinergi Praktisi dan Pelatih Taolu, Siapkan Atlet Menuju PON 2032
Wahidin Halim Desak Usut Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah‎
YBCI Banten Raya Tunjukkan Eksistensi di Usia ke-6, Target Jadi Ikon Nasional
‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai
Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:10 WIB

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 12:08 WIB

Aslinmas Kota Tangerang Siapkan 1.000 Personel, Rasman Susandi: Siap Sukseskan Apel Akbar Banten

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:39 WIB

LMND KOTA Tangerang Apresiasi Kinerja Kasatlantas Polresta Tangerang Sejak Awal Menjabat Hingga Saat Ini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Nightmare Scenario: Prabowo Mengunci Pusat Kekuasaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Pengprov Wushu Banten Perkuat Sinergi Praktisi dan Pelatih Taolu, Siapkan Atlet Menuju PON 2032

Berita Terbaru

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:45 WIB

Foto: Yoyok/Humas Kemensetneg

Nasional

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:19 WIB

Massa dari Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang rapat DPRD DIY, sebagai bentuk protes sekaligus mendesak pemakzulan Gibran, rabu (24/11) siang (Foto/radioelshinta)

Yogyakarta

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:59 WIB