JAKARTA, PUSATBERITA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tidak boleh membatasi pihak yang dapat dimintai keterangan. Termasuk mantan presiden, siapa pun berpeluang diperiksa apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dugaan penyadapan disebut melibatkan sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden. Perkembangan perkara ini memunculkan perhatian terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik penyadapan tersebut.
Yusril mengatakan tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan maupun kedudukan seseorang dalam proses penyidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa kemungkinan pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan keterlibatan seseorang.
“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” tutur Yusril di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan dugaan atau tekanan opini publik. Pemeriksaan terhadap seseorang harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pembuktian.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengaitkan pihak tertentu dengan perkara tersebut. Spekulasi mengenai siapa yang terlibat justru berpotensi mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan Yusril menegaskan bahwa penyidikan dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan siapa pun. Kedudukan politik maupun jabatan publik tidak semestinya menjadi penghalang apabila ditemukan bukti yang relevan.
Meski demikian, peluang seseorang diperiksa tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.












