Persyaratan Tak Jelas, Poros Intelektual Muda Minta Wali Kota Evaluasi Pansel Dirum Tirta Benteng

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dinilai tidak memiliki kepastian hukum, hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Poros Intelektual Muda (PIM).

Pihaknya menilai bahwa, terdapat sejumlah peraturan yang disyaratkan dalam Pengumuman Nomor 05/PANSEL/III/2025 tentang Seleksi Terbuka Calon Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang.

Direktur Eksekutif Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel H. Nainggolan, SH mengungkapkan bahwa ketidakpastian tersebut terletak pada dasar pengumuman point 5, yaitu Permen PUPR Nomor: 10/PRT/M/2016 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.

“Aturan tersebut sudah tidak berlaku, dan tergantikan dengan Permen PUPR Nomor: 10/PRT/M/2018, maka secara substansi juga tidak tepat,” ungkap Daniel H. Nainggolan, Jum’at 11 April 2025.

Selain itu, klausul pada persyaratan khusus berupa sertifikat kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal Tingkat Madya dinilai ambigu dan menyesatkan.

“Dalam acuan seleksi tersebut (Perwal Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022) disebutkan bahwa memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang berkaitan dengan Air Minum, tentu jelas berbeda antara pelatihan sertifikasi,” kata Daniel kepada wartawan.

Baca Juga :  BBMKG Imbau Warga Banten Waspada Angin Kencang 3–5 September

Dia pun mengungkapkan bahwa bahwa jika didasarkan atas aturan yang menjadi dasar pengumuman seleksi, Permen PUPR Nomor: 10/PRT/M/2018 pasal 4 mengklasifikasikan berbeda antara Pelatihan dengan Sertifikasi Kompetensi.

Ketidakpastian hukum tersebut, mengindikasikan lemahnya pengetahuan Panitia Seleksi (Pansel) tentang hirarki Peraturan Perundang-Undangan dan tidak sesuai dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik.

“Kalau diawal saja pansel tidak serius melakukan prosesnya, bagaimana kita mendapatkan direktur BUMD yang dapat melaksanakan kinerja yang baik, mengingat PDAM adalah perusahaan yang menyediakan air untuk warga Kota Tangerang,” terangnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Wali Kota agar meninjau ulang keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.


Artikel Lain : Jenderal Sajili: Al-Quran Memperkuat Karakter di Era Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Pemuda Lengkong Bersatu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan
‎Kredibilitas Pansel PT ABM Disorot, Pemuda Muslimin Singgung Dugaan Cacat Etik
LMND Kota Tangerang Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 20 Pakuhaji
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:16 WIB

‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pemuda Lengkong Bersatu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan

Berita Terbaru