Persyaratan Tak Jelas, Poros Intelektual Muda Minta Wali Kota Evaluasi Pansel Dirum Tirta Benteng

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 21:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dinilai tidak memiliki kepastian hukum, hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Poros Intelektual Muda (PIM).

Pihaknya menilai bahwa, terdapat sejumlah peraturan yang disyaratkan dalam Pengumuman Nomor 05/PANSEL/III/2025 tentang Seleksi Terbuka Calon Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang.

Direktur Eksekutif Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel H. Nainggolan, SH mengungkapkan bahwa ketidakpastian tersebut terletak pada dasar pengumuman point 5, yaitu Permen PUPR Nomor: 10/PRT/M/2016 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.

“Aturan tersebut sudah tidak berlaku, dan tergantikan dengan Permen PUPR Nomor: 10/PRT/M/2018, maka secara substansi juga tidak tepat,” ungkap Daniel H. Nainggolan, Jum’at 11 April 2025.

Selain itu, klausul pada persyaratan khusus berupa sertifikat kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal Tingkat Madya dinilai ambigu dan menyesatkan.

“Dalam acuan seleksi tersebut (Perwal Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022) disebutkan bahwa memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang berkaitan dengan Air Minum, tentu jelas berbeda antara pelatihan sertifikasi,” kata Daniel kepada wartawan.

Baca Juga :  Walikota Cilegon Ngebet Banget Bikin JLU Cilegon, ini Kepentingan Siapa?

Dia pun mengungkapkan bahwa bahwa jika didasarkan atas aturan yang menjadi dasar pengumuman seleksi, Permen PUPR Nomor: 10/PRT/M/2018 pasal 4 mengklasifikasikan berbeda antara Pelatihan dengan Sertifikasi Kompetensi.

Ketidakpastian hukum tersebut, mengindikasikan lemahnya pengetahuan Panitia Seleksi (Pansel) tentang hirarki Peraturan Perundang-Undangan dan tidak sesuai dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik.

“Kalau diawal saja pansel tidak serius melakukan prosesnya, bagaimana kita mendapatkan direktur BUMD yang dapat melaksanakan kinerja yang baik, mengingat PDAM adalah perusahaan yang menyediakan air untuk warga Kota Tangerang,” terangnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Wali Kota agar meninjau ulang keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.


Artikel Lain : Jenderal Sajili: Al-Quran Memperkuat Karakter di Era Digital

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB