Persyaratan Tak Jelas, Poros Intelektual Muda Minta Wali Kota Evaluasi Pansel Dirum Tirta Benteng

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dinilai tidak memiliki kepastian hukum, hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Poros Intelektual Muda (PIM).

Pihaknya menilai bahwa, terdapat sejumlah peraturan yang disyaratkan dalam Pengumuman Nomor 05/PANSEL/III/2025 tentang Seleksi Terbuka Calon Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang.

Direktur Eksekutif Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel H. Nainggolan, SH mengungkapkan bahwa ketidakpastian tersebut terletak pada dasar pengumuman point 5, yaitu Permen PUPR Nomor: 10/PRT/M/2016 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.

“Aturan tersebut sudah tidak berlaku, dan tergantikan dengan Permen PUPR Nomor: 10/PRT/M/2018, maka secara substansi juga tidak tepat,” ungkap Daniel H. Nainggolan, Jum’at 11 April 2025.

Selain itu, klausul pada persyaratan khusus berupa sertifikat kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal Tingkat Madya dinilai ambigu dan menyesatkan.

“Dalam acuan seleksi tersebut (Perwal Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022) disebutkan bahwa memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang berkaitan dengan Air Minum, tentu jelas berbeda antara pelatihan sertifikasi,” kata Daniel kepada wartawan.

Baca Juga :  BAZNAS Cilegon Salurkan Rp698 Juta untuk 1.792 Anak Yatim, Targetkan Tuntas di Seluruh Kecamatan

Dia pun mengungkapkan bahwa bahwa jika didasarkan atas aturan yang menjadi dasar pengumuman seleksi, Permen PUPR Nomor: 10/PRT/M/2018 pasal 4 mengklasifikasikan berbeda antara Pelatihan dengan Sertifikasi Kompetensi.

Ketidakpastian hukum tersebut, mengindikasikan lemahnya pengetahuan Panitia Seleksi (Pansel) tentang hirarki Peraturan Perundang-Undangan dan tidak sesuai dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik.

“Kalau diawal saja pansel tidak serius melakukan prosesnya, bagaimana kita mendapatkan direktur BUMD yang dapat melaksanakan kinerja yang baik, mengingat PDAM adalah perusahaan yang menyediakan air untuk warga Kota Tangerang,” terangnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Wali Kota agar meninjau ulang keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.


Artikel Lain : Jenderal Sajili: Al-Quran Memperkuat Karakter di Era Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Terungkap Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung
SAPMA PP Tangkot Audiensi ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang
Tanggul Jebol Jembatan Lumpuh, Banjir Terjang Pinang Griya Tangerang
Curah Hujan Tinggi, Debit Air Pintu 10 Cisadane Terpantau Normal
Dugaan Setoran Miras, Mahasiswa Minta Tindak Tegas Oknum Satpol PP 
Sahabat Dapur Nusantara Penyedia Peralatan Dapur Program MBG ke Berbagai Daerah di Indonesia
Aktivis Banten Nilai Tito Istianto Layak Pimpin DPD KNPI Banten
Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat Penyakit Menular Musim Hujan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:02 WIB

Fakta Baru Terungkap Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:44 WIB

SAPMA PP Tangkot Audiensi ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:56 WIB

Tanggul Jebol Jembatan Lumpuh, Banjir Terjang Pinang Griya Tangerang

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:18 WIB

Curah Hujan Tinggi, Debit Air Pintu 10 Cisadane Terpantau Normal

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:10 WIB

Dugaan Setoran Miras, Mahasiswa Minta Tindak Tegas Oknum Satpol PP 

Berita Terbaru