Komite Suara Sipil Gelar Aksi Depan Mabes Polri: Polisi Pelanggar HAM

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Suara Sipil gelar aksi di depan Mabes Polri buntut dari represifitas aparat terhadap massa aksi, Kamis 28 Agustus 2025

JAKARTA, PUSATBERITA – Komite Suara Sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Kamis (28/08/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif aparat kepolisian terhadap sipil yang menyuarakan pendapat dimuka umum.

Dalam aksinya, Komite Suara Sipil membawa spanduk, poster, dan orasi yang mengecam tindak represifiitas yang dialami para sipil. Mereka menilai, aparat semestinya melindungi rakyat dalam menyampaikan pendapat, bukan justru melakukan tindakan yang melukai.

Koordinator Aksi, Topan Bagaskara menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dibungkam dengan cara kekerasan sesuai UUD 28E ayat (3) UUD 1945 yang memberikan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Banyak dari sipil yang menyuarakan pendapat, bukan untuk membuat keributan, tapi untuk menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Namun, yang terjadi malah tindakan represif yang mencederai demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Sesmenpora Lantik 138 PPPK Kemenpora 2025, Tekankan Integritas Aparatur

Topan juga menilai bahwa kepolisian hari ini seperti robot negara yang tugas dan fungsinya kerap kali mengkriminalisasi rakyat.

“Iya kepolisian harusnya bisa mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya, bukan menjelma sebagai pelanggar HAM,” ucapnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Komite Suara Sipil menuntut Polri untuk:

1. Mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap demonstran di depan DPR RI.

2. Menindak tegas oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan represif.

3. Menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sesuai amanat UUD 1945.

Aksi yang berlangsung damai ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Meski sempat terjadi ketegangan kecil, massa aksi tetap terkendali dan menyampaikan tuntutannya dengan tertib.

Mereka menilai, Polri harus berbenah dan memastikan tindakan represif tidak kembali terulang dalam setiap aksi penyampaian aspirasi publik.

Sebelum membubarkan diri, mereka membacakan surat terbuka untuk lembaga Polri kepada perwakilan Mabes Polri. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi para korban kekerasan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki
‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot
SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki

Senin, 14 September 2026 - 23:30 WIB

‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB