Komite Suara Sipil Gelar Aksi Depan Mabes Polri: Polisi Pelanggar HAM

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Suara Sipil gelar aksi di depan Mabes Polri buntut dari represifitas aparat terhadap massa aksi, Kamis 28 Agustus 2025

JAKARTA, PUSATBERITA – Komite Suara Sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Kamis (28/08/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif aparat kepolisian terhadap sipil yang menyuarakan pendapat dimuka umum.

Dalam aksinya, Komite Suara Sipil membawa spanduk, poster, dan orasi yang mengecam tindak represifiitas yang dialami para sipil. Mereka menilai, aparat semestinya melindungi rakyat dalam menyampaikan pendapat, bukan justru melakukan tindakan yang melukai.

Koordinator Aksi, Topan Bagaskara menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dibungkam dengan cara kekerasan sesuai UUD 28E ayat (3) UUD 1945 yang memberikan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Banyak dari sipil yang menyuarakan pendapat, bukan untuk membuat keributan, tapi untuk menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Namun, yang terjadi malah tindakan represif yang mencederai demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  SEMMI Jakarta Raya Siap Jadi Katalisator Jakarta Kota Global

Topan juga menilai bahwa kepolisian hari ini seperti robot negara yang tugas dan fungsinya kerap kali mengkriminalisasi rakyat.

“Iya kepolisian harusnya bisa mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya, bukan menjelma sebagai pelanggar HAM,” ucapnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Komite Suara Sipil menuntut Polri untuk:

1. Mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap demonstran di depan DPR RI.

2. Menindak tegas oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan represif.

3. Menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sesuai amanat UUD 1945.

Aksi yang berlangsung damai ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Meski sempat terjadi ketegangan kecil, massa aksi tetap terkendali dan menyampaikan tuntutannya dengan tertib.

Mereka menilai, Polri harus berbenah dan memastikan tindakan represif tidak kembali terulang dalam setiap aksi penyampaian aspirasi publik.

Sebelum membubarkan diri, mereka membacakan surat terbuka untuk lembaga Polri kepada perwakilan Mabes Polri. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi para korban kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 1.914 Jiwa Ngungsi di GOR Gembor Akibat Tanggul Kali Sabi Jebol
Prabowo Tekankan Pembahasan Sistem Pemilu Demi Kepentingan Rakyat
Gerakan Rakyat Resmi Transformasi Sebagai Partai Politik
Partai Gema Bangsa Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasi Siap Dukung Prabowo Pilpres 2029
Penemuan Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Idrus Maulana Yusuf Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Gus Alex, Siap Hadapi Proses Hukum di KPK
DPP SEDARA Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Nonaktifkan Dirlantas Polda Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:19 WIB

Sebanyak 1.914 Jiwa Ngungsi di GOR Gembor Akibat Tanggul Kali Sabi Jebol

Senin, 19 Januari 2026 - 20:28 WIB

Prabowo Tekankan Pembahasan Sistem Pemilu Demi Kepentingan Rakyat

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:37 WIB

Gerakan Rakyat Resmi Transformasi Sebagai Partai Politik

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:15 WIB

Partai Gema Bangsa Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:06 WIB

Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasi Siap Dukung Prabowo Pilpres 2029

Berita Terbaru