Mahasiswa Minta Tutup Fasilitas Parkir Truk Tanah Ilegal Di Kota Tangerang

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 16:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, PUSATBERITA – Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) Tangerang melakukan unjuk rasa penolakan atas adanya parkir truk gol III dibadan jalan bayur, kec. priuk, kota tangerang. Pada Selasa (02/09/2025).

Selain itu, mahasiswa tersebut, menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik maupun pengusaha penyelenggara parkir truk yang kerap kali memarkirkan kendaraan sepanjang jalan.

Pihaknya juga menyoroti aktivitas penyelenggaraan parkir yang diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, hal tersebut dikarenakan sarana yang tidak memadai serta lokasi yang dijadikan tempat parkir truk golongan III itu bersampingan dengan sempada aliran sungai cisadane.

Koordinator Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang, Yanto menyatakan bahwa penutupan menjadi solusi atas keluhan pengguna jalan.

“Saya mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan dinas perhubungan yang kerap kali melakukan penindakan, namun demikian pengusaha truk tersebut terkesan meremehkan instansi pemerintah dan kepolisian dengan tetap memarkirkan kendaraanya pada badan jalan milik umum,” kata Yanto dalam orasinya.

Lebih lanjut, dirinya telah meminta agar diadakan rapat bersama untuk membahas penutupan lokasi parkir tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa STISNU Gelar Kelas Fundamen, Bahas HAM dan Demokrasi

“Dukungan penuh kami berikan kepada pemerintah dan kepolisian untuk segera melakukan penutupan, agar adanya efek jera dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan pengguna jalan,” kata Yanto yang juga Direktur Teratai Institute.

Pihaknya mendorong agar para pihak tidak bertindak diluar koridor hukum dan aturan yang ada, terlebih dalam kota tangerang telah menerbitkan Perda Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu-Rambu Lalu Lintas serta Peraturan Walikota Tangerang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir kendaraan dijalan.

Ditempat yang sama, Holid Sape’i masyarakat dan juga aktivis mahasiswa mendesak agar dilakukan penutupan segera lahan parkir yang diduga ilegal tersebut.

“Kita minta lokasinya ditutup, jangan menunggu adanya korban jiwa bagi masyarakat yang melintas,” tutup Holid dalam orasinya.

Diketahui, mobil yang terparkir pada kantong dan badan jalan dimiliki oleh perusahaan dengan nama mobil KMP.


Artikel Lain: Aksi Di Pemprov Banten, PMII Kota Tangerang: Suara Mahasiswa, Suara Rakyat

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB