Wapres Gibran Digugat Rp 125 T Soal Ijazah SMA ke PN Jakpus

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 00:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran saat tunjukkan ijazah dari University of Bradford di kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (20/11) 2023. (Silvester Kurniawan/Radar Solo).



JAKARTA, PUSATBERITA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang warga sipil bernama Subhan, gugatan telah dimasukkan pada Jumat, (29/8) 2025.

‎Selain Wapres Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut terseret gugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.

‎“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).

‎Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

‎Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  PB SEMMI Sebut Korban Jambret Jadi Tersangka Keputusan Salah

‎Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

‎”Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

‎Namun SIPP PN Jakarta Pusat belum menampilkan petitum gugatan tersebut.

‎Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

‎”Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

‎Subhan mengatakan ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

‎”Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.

‎Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran atau Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

‎Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo
Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit
Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang
Kader HMI Batusangkar Maju Caketum PB HMI, Alumni Rapatkan Barisan
Massa Aksi Bertahan di Bundaran HI di Tengah Hujan Deras
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa: Tepati atau Pergi
Gelorakan Dakwah Ekonomi, PB SEMMI Dorong Potensi Industri Olahraga Nasional
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom Gantikan Qodari
Berita ini 56 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:19 WIB

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kader HMI Batusangkar Maju Caketum PB HMI, Alumni Rapatkan Barisan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Massa Aksi Bertahan di Bundaran HI di Tengah Hujan Deras

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa: Tepati atau Pergi

Berita Terbaru

Daniel H Nainggolan, Ketua Umum Poros Intelektual Muda (Foto/ist)

Jakarta

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:48 WIB

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB