Yusril Dukung Revisi UU Parpol, Pemilu Hingga MD3 Rampung 2026

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9) 2025. Tirto.id/Auliya Umayna

JAKARTA, PUSATBERITA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam reformasi yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, partai politik perlu dibenahi melalui revisi undang-undang.

‎“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis,” kata Yusril, saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di kantornya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

‎Yusril mengapresiasi masukan dari koalisi tersebut terkait dorongan revisi tiga undang-undang, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

‎Dia mengatakan, sudah sewajarnya draf revisi ketiga undang-undang tersebut datang dari para aktivis yang tidak punya kepentingan politik langsung.

‎“Harapan dari draft-draft koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan undang-undang yang didasarkan atas usulan atau first draft yang diberikan dari koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi perancangan undang-undang Pemilu ini,” ujar dia.

Baca Juga :  ‎Aktivis Muda Tangerang, Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Harapan Meningkat, Pelaksanaan Masih Perlu Dibenahi

‎Dia menargetkan RUU tersebut dapat rampung dibahas pada tahun 2026 sehingga jauh sebelum Pemilu 2029.

‎Sementara itu, Heroik Pratama selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, agenda pertemuan dengan Yusril ialah untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik. Selain itu, juga mendorong pemerintah membentuk tim khusus.

‎”Kami menyampaikan juga bagaimana pemerintah bisa membentuk tim yang secara khusus terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan ataupun kelompok minoritas lainnya yang punya fokus perhatian terhadap isu pemilu untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draft Undang-Undang pemilu yang kemudian ingin menjadi usulan pemerintah untuk dibahas,” ucapnya.

‎Ia menegaskan bahwa tentu salah satu tujuannya adalah untuk menghadirkan Undang-Undang Pemilu yang jauh demokratis, yang kemudian jauh lebih adil dan juga meminimalisir konflik kepentingan, dimana kemudian faktor politik peserta pemilu menjadi arenanya berkompetisi di dalam Undang-Undang Pemilu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional
Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat
‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Berita Terbaru

Warga dievakuasi dari bangunan Hotel Jayakarta yang runtuh akibat gempa bermagnitudo 7,7 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Indonesia, Sabtu (15/8/2026). (REUTERS/Stringer)

Jakarta

Korban Gempa M7,7 NTT Tembus 47 Orang, Ratusan Rumah Rusak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB

Peringatan Hari Damai Aceh ke 21 berakhir ricuh (Foto:Kompas.com)

Aceh

Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh Berakhir Ricuh

Sabtu, 15 Agu 2026 - 13:15 WIB

Anggota Tim SAR gabungan mengevakuasi korban terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 15 Agustus 2026. (Basarnas)

Nusa Tenggara Timur

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:15 WIB