AMPEL Gelar Aksi Tuntut Bongkar Kasus Pengolahan Limbah B3

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ampel gelar aksi unjuk rasa II desak Polisi dan Pemerintah bongkar kasus pengolahan limbah B3, Senin (3/11) 2025 (foto/istimewa).

‎KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) melakukan aksi unjuk rasa jilid II untuk mempertegas desakan atas kasus yang melibatkan sebuah industri pengolahan limbah bahan, berbahaya, beracun (B3) di wilayah kawasan Industri Akong, aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan penuh semangat, di Jl. Raya Mauk, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, pada Senin, (03/11) 2025.

‎Aksi tersebut, dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, dilansir dari Liputan6.com yakni tiga orang tersangka WNA China PT. Cheng Kai Lie pada tahun 2018 dengan inisial YH, HS, dan HG yang masing-masing sebagai direktur, tenaga ahli, dan manajer operasional.

‎Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang yang pernah mengaudit dugaan pencemaran limbah B3 pada awal tahun 2025 lalu oleh PT. Cheng Kai Lie yang hingga kini belum adanya hasil yang diumumkan ke publik secara transparan.

‎Dalam unjuk rasa itu, masyarakat diberikan kebebasan untuk menulis berbagai keluhan dan aspirasinya kepada pemerintah dalam secarik kertas, beragam respon masyarakat seperti ‘susah banget sih, padahal cuma mau udara yang sehat’ ada juga kata yang bernuansa mengkritik ‘oli oksigenku’.

‎Agitator Aksi, Yanto menyampaikan bahwa aksi ini bagian dari keresahan publik atas kondisi penegakan hukum yang kian cenderung mengalami kemunduran.

‎”Kami ingin transparansi status kasus (PT. CKL) pada 2018 pasca adanya penggerebegan oleh Dirkrimsus Polda Banten,” kata Yanto yang juga warga Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Ibu Rumah Tanggal Divonis 7 Tahun Penjara

‎Lebih lanjut, dirinya menelisik soal transparansi lembaga penegak hukum dan peradilan serta pemerintah daerah.

‎”Lembaga negara kian lama dinilai semakin tidak terbuka atas kasus-kasus semacam ini, padahal sangat penting bagi masyarakat, selain itu, jika pemerintah sudah melakukan audit atas industri itu (PT. CKL) seharusnya diumumkan hasilnya, bukan disimpan seperti dalam lemari baja,” terang Yanto.

‎Senada dengan Agitator Aksi, Holid Safei Koordinator Aksi mendesak pihak penegak hukum untuk segera memenuhi tuntutan massa aksi.

‎”Kami desak pihak berwenang memberikan klarifikasi kepada publik atas keresahan masyarakat dalam waktu sesingkat singkatnya,” tutup Holid.

‎Dikutip dalam liputan6.com sebelumnya Dirkrimsus Polda Banten mengungkap sebuah pabrik solar palsu di Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tahun 2018. Pabrik yang diketahui bernama PT Cheng Kai Lie tersebut memproduksi solar yang dibuat dari oli bekas.

‎Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, pabrik tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap untuk membentuk perusahaan pengolahan limbah.

‎Dalam penggerebekan tersebut, ditangkap juga tiga orang yang merupakan pemilik dan penanggung jawab dalam pabrik pengolahan solar palsu tersebut. Ketiganya merupakan warga negara China.

‎Para pelaku pembuat solar palsu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan atau pasal 54 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi
Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL
Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing
Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah
Banjir Bandang Landa Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Akibat Hujan Lebat
Dinkes Tangerang Kerahkan Layanan Jemput Bola Korban Banjir
Maryono Hasan: Pemerintah Sudah Dirikan 20 Titik Posko Bencana 
Sebanyak 1.914 Jiwa Ngungsi di GOR Gembor Akibat Tanggul Kali Sabi Jebol
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:49 WIB

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:22 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL

Senin, 2 Februari 2026 - 18:28 WIB

Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing

Senin, 26 Januari 2026 - 00:10 WIB

Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:14 WIB

Banjir Bandang Landa Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Akibat Hujan Lebat

Berita Terbaru

Cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU) Banten, Abdul Hakim (Foto/Istimewa).

Opini

Negara, Propaganda, dan Publik yang Semakin Kritis

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:23 WIB

Foto: Teknologi AI.

Opini

Prabowo Dalam Arus: Paranoid dan Totalitarian

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:12 WIB

Foto/istimewa.

Opini

‎Kaum Bohemian Menjelma Hewan Ternak Kekuasaan

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:32 WIB