Minimarket Dekat Pasar Tradisional, GAANAS Desak Satpol PP Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja

surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja

SERANG, PUSATBERITA – Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Banten resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Aksi tersebut direncanakan digelar dalam waktu dekat sebagai bentuk protes atas maraknya pembangunan dan beroperasinya toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional.

Dalam surat resmi bernomor 016/GAANAS-BNTN/X/2025, GAANAS menyampaikan bahwa sejumlah minimarket di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, beroperasi dengan jarak kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional, yang jelas bertentangan dengan ketentuan Perda serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021.

Koordinator aksi GAANAS Banten Firdausil Muttaqin, menegaskan bahwa pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terus terjadi.

“Kami menemukan adanya dua minimarket di kawasan Baros yang berdiri dan beroperasi tak sampai 500 meter dari Pasar Tradisional Baros. Ini jelas melanggar aturan. Kami mendesak Satpol PP segera bertindak tegas, karena pembiaran ini sama saja mencederai wibawa hukum daerah,” ujarnya.

GAANAS menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah menyebabkan ekspansi toko modern semakin masif dan mengancam keberlangsungan ekonomi rakyat kecil di pasar tradisional. Mereka menuntut agar Satpol PP segera menutup atau menertibkan toko modern yang tidak memenuhi syarat jarak sesuai ketentuan Perda.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Tangerang Resmi Launcing Logo & Rangkaian HUT Ke-33 Kota Tangerang

Menanggapi hal tersebut, HUMAS Satpol PP Kabupaten Serang, menyatakan dan bahwa penegakan kewenangan ada di satpol PP, namun harus ke Disperindag dahulu karena kewenangan nya ada di Disperindag.

“Benar penegakan perda kewenangan (ada) satpol PP, tapi narasi dari surat yang di kirim itu kalau saya pahami tusi utamanya Disperindag dan PTSP,” tegas Humas Satpol PP, Agung saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat, (7/11/2025).

Senada dengan itu, Koordinator aksi Firdausil Muttaqin mengaku bahwa dirinya telah mengkonfirmasi ke Disperindag bahwa penegakan kewenangan ada di Satpol PP.

“Kita bingung mau kemana lagi ini konfirmasi, sementara kata Humas nya malah suru ke Disperindag lagi,” ucapnya saat di konfirmasi media.

Karena merasa dipermainkan mahasiswa akan tetap melakukan aksi karena untuk melakukan penegakan peraturan.

“Kita akan tetap melakukan aksi dan jika pihak Satpol PP ingin berdiskusi lebih lanjut tentang ini kita lebih terbuka, karena sudah lama kita mengkaji peraturan ini,” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Pemuda Al-Wasliyah Kawal Atlet Berprestasi Gagal Masuk SMA
Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031
Tunggu Tanggal Mainnya: Komunitas Sastra Tangerang Selatan Gelar Drama Puisi Mengenang 100 Hari Kepulangan Uki Bayu Sedjati
Kelurahan Kunciran Terima Kelompok KKN UMT, Dorong Program Kampung Cerdas Lingkungan
BEM PTNU Pandeglang dan Forum Genre Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah
Klaim SHGB Dipersoalkan, Warga Rumpaksinang Desak DPRD Buka Fakta
FKIP UNIS Gelar Visiting Lecturer, Perkuat Kompetensi Global Calon Guru Bahasa Inggris
Samsuni Kembali Terpilih Pimpin PK Golkar Kecamatan Benda Periode 2026–2031
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Pemuda Al-Wasliyah Kawal Atlet Berprestasi Gagal Masuk SMA

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:13 WIB

Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:23 WIB

Tunggu Tanggal Mainnya: Komunitas Sastra Tangerang Selatan Gelar Drama Puisi Mengenang 100 Hari Kepulangan Uki Bayu Sedjati

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:04 WIB

Kelurahan Kunciran Terima Kelompok KKN UMT, Dorong Program Kampung Cerdas Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

BEM PTNU Pandeglang dan Forum Genre Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah

Berita Terbaru