Minimarket Dekat Pasar Tradisional, GAANAS Desak Satpol PP Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja

surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja

SERANG, PUSATBERITA – Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Banten resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Aksi tersebut direncanakan digelar dalam waktu dekat sebagai bentuk protes atas maraknya pembangunan dan beroperasinya toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional.

Dalam surat resmi bernomor 016/GAANAS-BNTN/X/2025, GAANAS menyampaikan bahwa sejumlah minimarket di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, beroperasi dengan jarak kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional, yang jelas bertentangan dengan ketentuan Perda serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021.

Koordinator aksi GAANAS Banten Firdausil Muttaqin, menegaskan bahwa pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terus terjadi.

“Kami menemukan adanya dua minimarket di kawasan Baros yang berdiri dan beroperasi tak sampai 500 meter dari Pasar Tradisional Baros. Ini jelas melanggar aturan. Kami mendesak Satpol PP segera bertindak tegas, karena pembiaran ini sama saja mencederai wibawa hukum daerah,” ujarnya.

GAANAS menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah menyebabkan ekspansi toko modern semakin masif dan mengancam keberlangsungan ekonomi rakyat kecil di pasar tradisional. Mereka menuntut agar Satpol PP segera menutup atau menertibkan toko modern yang tidak memenuhi syarat jarak sesuai ketentuan Perda.

Baca Juga :  Persiapan SE2026, BPS Kota Tangerang Gelar Pelatihan Pemuktahiran Geospasial

Menanggapi hal tersebut, HUMAS Satpol PP Kabupaten Serang, menyatakan dan bahwa penegakan kewenangan ada di satpol PP, namun harus ke Disperindag dahulu karena kewenangan nya ada di Disperindag.

“Benar penegakan perda kewenangan (ada) satpol PP, tapi narasi dari surat yang di kirim itu kalau saya pahami tusi utamanya Disperindag dan PTSP,” tegas Humas Satpol PP, Agung saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat, (7/11/2025).

Senada dengan itu, Koordinator aksi Firdausil Muttaqin mengaku bahwa dirinya telah mengkonfirmasi ke Disperindag bahwa penegakan kewenangan ada di Satpol PP.

“Kita bingung mau kemana lagi ini konfirmasi, sementara kata Humas nya malah suru ke Disperindag lagi,” ucapnya saat di konfirmasi media.

Karena merasa dipermainkan mahasiswa akan tetap melakukan aksi karena untuk melakukan penegakan peraturan.

“Kita akan tetap melakukan aksi dan jika pihak Satpol PP ingin berdiskusi lebih lanjut tentang ini kita lebih terbuka, karena sudah lama kita mengkaji peraturan ini,” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tinjau Langsung, Kondisi Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni
Andri Permana Gelar Reses Kedua, Masyarakat Keluhkan Akses BPJS dan Infrastruktur Lingkungan
Pantauan Arus Balik Lebaran 2026 Bakauheni-Merak Lancar
SMIT: Perda No 2 Tahun 2025 Tentang Hilirisasi, Hanya Untungkan Orang Kuat Lokal
Tim Dokes Polda Lampung Gelar Pengecekan Faskes di Posko Kesehatan Pelabuhan Bakauheni
Polemik Penahanan Mantan Menteri Agama RI, PB SEMMI Pertanyakan Integritas KPK
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Siagakan Layanan 24 Jam dan Antisipasi Lonjakan Penumpang
Musyawarah Dusun Memanas, Desak Pengembang dan Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Ancaman Banjir
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:46 WIB

Kapolri Tinjau Langsung, Kondisi Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:09 WIB

Andri Permana Gelar Reses Kedua, Masyarakat Keluhkan Akses BPJS dan Infrastruktur Lingkungan

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:34 WIB

Pantauan Arus Balik Lebaran 2026 Bakauheni-Merak Lancar

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:09 WIB

SMIT: Perda No 2 Tahun 2025 Tentang Hilirisasi, Hanya Untungkan Orang Kuat Lokal

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:33 WIB

Polemik Penahanan Mantan Menteri Agama RI, PB SEMMI Pertanyakan Integritas KPK

Berita Terbaru

Kondisi Penumpang di dalam Kapal Fery Dari Bakauheni - Merak (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Lampung

Pantauan Arus Balik Lebaran 2026 Bakauheni-Merak Lancar

Jumat, 27 Mar 2026 - 23:34 WIB