
Bangunan yang dijadikan tempat prostitusi dibongkar warga (foto/istimewa).
TANGERANG, PUSATBERITA – Puluhan emak-emak membongkar paksa bangunan liar yang dijadikan praktik prostitusi di atas tanah milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura (AP) di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, pada Rabu, (1/10) 2025.
Situasi ini merupakan puncak kekesalan mereka terhadap aktivitas warung dan para penyewa yang tetap beroperasi meskipun telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang satu bulan lalu.
”Kalau hari ini sampai tidak dibongkar kita akan demo lagi,” ungkap Sri Mulyati saat melontarkan keresahanya.
Tidak hanya itu, Sri Mulyati mengatakan bahwa warga semakin resah tempat sudah disegel tetapi masih bisa beroperasi.
”Iya karena itu, kami maunya dibongkar bukan disegel, saya sebagai RT capek kuping dengar keluhan warga” tegas Sri.
Puluhan emak-emak menggeruduk tempat prostitusi di lahan PT. Angkasa Pura (foto/Aditya Nugraha).
Senada dengan Sri, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Selapajang, Aye Sadewo menuturkan, hari ini warga sepakat akan membongkar bangunan yang dijadikan tempat prostitusi.
Aye berkata, sudah bertahun-tahun wilayah ini dianggap tempat prostitusi sehingga telah mencoreng semua pihak.
”Hari ini ada empat titik yang di bongkar warga, ditambah satu bangunan baru yang akan dibongkar oleh PT. AP. Jadi warga berharap hari ini semua clear tidak ada lagi tempat prostitusi,” imbuhnya.
Camat Neglasari, Andhika Nugraha Krisyna Murti menyampaikan, meskipun lokasi ini telah beberapa kali dirazia polisi dan Satpol PP, aktivitas tersebut tetap berlanjut.
”Kalau terkait dengan pembongkaran saya maunya dibongkar segera mungkin dan saya minta juga tempat ini tidak ada lagi ke depannya,” ujar Andhika.
Andhika melanjutkan, bahwa praktik prostitusi ini tidak ada yang bisa dibenarkan. Ia meminta dari pemilik bangunan koperatif untuk segera melakukan pembongkaran hari ini.
”Jadi dikemudian hari saya tidak mau menerima tuntutan apapun dari pemilik bangunan dan untuk tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar norma agama dan lain sebagainya,” tambahnya.
Respons PT. Angkasa Pura terkait Lahan
Sementara itu, perwakilan dari PT. Angkasa Pura, Rian menjelaskan, bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan pihaknya berhak untuk melakukan pembongkaran.
”Menurut arahan pimpinan kami bahwa Angkasa Pura tidak mentolerir kegiatan prostitusi, jadi setiap kegiatan prostitusi adalah perbuatan melanggar hukum,” ucap Rian.
Selain itu, Ia juga menegaskan, tidak ada bangunan baru yang dibangun di tanah Angkasa Pura di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauan wartawan, proses pembongkaran dihadiri jajaran pemangku kebijakan, seperti dari Camat Neglasari, Plt. Lurah Selapajang Jaya, LPM Selapajang, Bagian Pengawasan Aset PT. Angkasa Pura, Satpol PP Kota Tangerang, Tramtib Kecamatan Neglasari, dan Babinsa serta Binamas setempat.