TANGERANG, PUSATBERITA – Aliansi Pergerakan Masyarakat Revolusi Anti Korupsi (PROGRESI) menggelar aksi jilid II di depan Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Tangerang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pada Jumat (9/1) 2026.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan keras terhadap maraknya kasus penahanan ijazah serta praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di Kota Tangerang.
Koordinator Lapangan, Holid Safei menyampaikan bahwa praktik penahanan ijazah dan pungli merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak peserta didik dan mencederai tujuan utama pendidikan.
“Penahanan Ijazah adalah bentuk pelanggaran HAM. Selain itu, dengan adanya pungli di wilayah sekolah tentu bentuk penyalahgunaan wewenang yang perlu dihentikan, jangan ada korban lagi,” kata Holid.
Lanjut Holid, ada potensi konflik relasi kuasa antara pihak sekolah dan Kedinasan terkait, sehingga minim muncul laporan jika terjadi penahanan dokumen pribadi.
Padahal, Holid berkata, penahanan ijazah bertentangan dengan Aturan: Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Kemendikbud No. 1 Tahun 2021 secara tegas melarang penahanan ijazah.
“Ijazah bukan jaminan pelunasan tunggakan, meskipun sekolah tetap boleh menagih utang dengan cara lain yang tidak menghambat hak siswa,” tegas Holid.
Holid juga mengungkapkan bahwasanya di Kota Tangerang masih banyak pungutan di satuan pendidikan, dari permasalahan LDKS, LKS, Daftar ulang, biaya bangunan, yang sebenarnya dilarang dan tertuang dalam pergub 15 tahun 2025.
“Masih banyak sekolah swasta yang ditetapkan sebagai penyelenggara sekolah gratis mengambil pungutan yang sebenarnya dilarang didalam pergub, bukan tanpa bukti, kami punya buktinya” ungkap Holid.
Sementara itu, Kepala KCD Tangerang, Teguh Setiawan, menanggapi polemik yang terus bergulir bahwa tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran di lingkungan pendidikan.
“Penahanan ijazah dan pungli adalah pelanggaran berat. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan sekolah menahan ijazah siswa. Jika masih ada sekolah yang melakukan praktik ini, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan dan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh saat menemui massa aksi.
Selain itu, Teguh menyampaikan bahwa KCD Tangerang akan melakukan penelusuran dan penindakan terhadap sekolah-sekolah yang dilaporkan, serta membuka ruang pengaduan bagi siswa dan orang tua.
”Kami tidak akan melindungi pihak mana pun yang terbukti melanggar,” tutupnya.
Dalam aksinya, massa aksi menyampaikan poin-poin tuntutan kepada KCD Tangerang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yakni:
- Mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memeriksa dan menindak terhadap pengelolaan keuangan dan penyerahan ijazah di sekolah se-Provinsi Banten;
- Penghentian segera segala bentuk penahanan ijazah dan pungutan ilegal serta pengembalian hak siswa;
- Evaluasi menyeluruh kinerja KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
- Memecat Pengawas dan Komite Sekolah yang terbukti melakukan pungli dan penahanan Ijazah;
- Meminta Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan untuk segera mundur dari jabatannya yang dianggap tidak mampu memberikan pembinaan kepada anggotanya;
- Cabut izin operasional sekolah-sekolah yang terbukti melakukan praktik tersebut.











