JAKARTA, PUSATBERITA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang KUHAP oleh DPR RI masih menyisakan banyak kontroversi.
Menanggapi hal tersebut Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta menggelar diskusi denga tema “Mengawal KUHAP Baru” yang berlokasi di Pendopo Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Jumat (28/11) 2025.
Pada diskusi tersebut, Koordinator BEMNUS DKI, Sandroni Labada menyampaikan pernyataan sikap yakni mendukung KUHAP sebagai pijakan hukum acara pidana nasional yang lebih modern, humanis, serta berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami telah berkomitmen untuk mengawal implementasi KUHAP yang baru dan mendorong evaluasi berkala,” kata Sandroni.
Memastikan, Sandroni berkata, reformasi hukum acara harus tetap berjalan dalam koridor HAM.
”Dengan Penuh kesadaran moral sebagai bagian dari civitas akademika, kami menyatakan bahwa kami mendukung pengesahan KUHAP sebagai langkah strategis dalam reformasi peradilan pidana Indonesia,” pungkasnya.
Terakhir, Sandroni juga menuturkan 4 poin kritik dan rekomendasi kepada jajaran penguasa yaitu:
1. Penanganan Undue Delay
2. Kewajiban menggunakan kamera pengawas pada tahap penyidikan.
3. Perluasan pengawasan hingga tahap penyidikan.
4. Penguatan perlindungan korban.














