JAKARTA, PUSAT-BERITA – Aliansi AMUK Batubara dan Mahasiswa Peduli menyatakan sikap politik dan konstitusional atas dugaan praktik korupsi dalam pengadaan batubara di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui anak usahanya PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan korporasi dan pengkhianatan terhadap amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, sektor energi nasional justru diduga dikuasai oleh jejaring kepentingan korporasi dan elite kekuasaan, sementara negara melalui BUMN strategis gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kepentingan publik.
AMUK Batubara dan Mahasiswa Peduli menyoroti dugaan manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara di PLN EPI yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, dengan estimasi rata-rata mencapai sekitar Rp15 triliun per tahun. Dugaan ini sejalan dengan besarnya kebutuhan batubara PLN EPI yang mencapai 161,2 juta metrik ton pada tahun 2023.
Berdasarkan temuan dan informasi yang beredar, batubara yang dipasok ke PLN EPI diduga memiliki kualitas kalori sekitar 3.000 GAR, jauh di bawah spesifikasi teknis boiler Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang membutuhkan kisaran 4.400–4.800 GAR. Kondisi tersebut dinilai bukan sebagai kesalahan teknis semata, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi sistematis yang merugikan keuangan negara dan mengancam keberlanjutan sistem ketenagalistrikan nasional.
Sejumlah perusahaan disebut dalam dugaan praktik pemasokan batubara bermasalah tersebut, antara lain PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia. Perusahaan-perusahaan ini ditengarai memasok batubara yang tidak sesuai spesifikasi teknis ke PLN EPI. Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan kejahatan korporasi yang menghisap uang rakyat melalui skema pengadaan negara.
Aliansi AMUK Batubara dan Mahasiswa Peduli juga menyoroti lemahnya respons aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi energi ini. Pembiaran dan lambannya penindakan terhadap aktor-aktor kuat dinilai berpotensi memperparah pembusukan supremasi hukum serta mencederai semangat reformasi.
Selain kerugian keuangan negara, praktik ini dinilai memperkuat kegagalan model ekonomi ekstraktif di Indonesia yang meninggalkan dampak kerusakan lingkungan, pencemaran air, konflik sosial di wilayah tambang, serta menurunnya penerimaan pajak sektor mineral dan batubara. Keuntungan diprivatisasi oleh segelintir pihak, sementara kerugian diwariskan kepada rakyat dan generasi mendatang.
TUNTUTAN
AMUK Batubara dan Mahasiswa Peduli menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan pidana terbuka terhadap PT PLN (Persero) dan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
2. Menuntut pemeriksaan, penetapan status hukum, dan pengadilan terhadap perusahaan pemasok batubara yang diduga melanggar spesifikasi teknis, termasuk PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia, serta pihak lain yang terlibat.
3. Menuntut penyitaan seluruh aset dan kekayaan hasil dugaan kejahatan sumber daya alam tanpa tebang pilih.
4. Mendesak penangkapan dan pengadilan aktor intelektual, pengendali kebijakan, dan pengambil keputusan, bukan hanya pelaku lapangan.
5. Menuntut pencabutan izin usaha dan penerapan daftar hitam nasional terhadap perusahaan yang terbukti bersalah.
6. Menuntut pembersihan jaringan pembiaran hukum serta penegakan Pasal 33 UUD 1945 tanpa tafsir oligarkis.
Aliansi menegaskan bahwa aksi ini merupakan perlawanan konstitusional dan peringatan keras kepada korporasi, BUMN, serta aparat penegak hukum. Apabila tuntutan ini diabaikan, maka eskalasi aksi nasional akan menjadi keniscayaan.
Ghunta Rianika, Koordinator Lapangan AMUK Batubara & Mahasiswa Peduli, menegaskan:
“Kasus dugaan korupsi energi ini bukan sekadar persoalan teknis pengadaan, tetapi kejahatan serius yang merampas hak rakyat atas energi dan kekayaan alamnya sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi dan oligarki energi. Jika aparat penegak hukum terus diam, maka mahasiswa dan rakyat akan terus bergerak sebagai bentuk perlawanan konstitusional.”











