Ceceran Batu Bara Kembali Terjadi di Ruang Publik, Diduga Langgar UU Lingkungan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ceceran batu bara di suralaya yang sedang dibersihkan oleh sejumlah pekerja

Ceceran batu bara di suralaya yang sedang dibersihkan oleh sejumlah pekerja

CILEGON, PUSATBERITA – Ceceran batu bara kembali ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu malam, 28 Desember 2025, di sekitar jeti Tanjung Sekong, jalur utama angkutan batu bara menuju PLTU Suralaya.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja membersihkan bongkahan batu bara yang tercecer di badan jalan dan area jeti.

Pada waktu yang sama, aktivitas truk-truk bermuatan batu bara dari Tanjung Sekong menuju kawasan PLTU Suralaya masih berlangsung.

Seorang warga Lebak Gede, HS, mengatakan awalnya tidak mengetahui material hitam yang berserakan itu adalah batu bara. Ia baru memahaminya setelah bertanya kepada pekerja di lokasi.

“Awalnya, saya tidak tahu itu batu bara. Tapi saya tanya ke yang bekerja, katanya itu benar batu bara,” ujar HS saat ditemui di sekitar lokasi.

Menurut HS, bongkahan batu berwarna hitam itu terlihat jatuh dari bagian atas truk pengangkut saat melintas. Ia mengkhawatirkan dampak debu batu bara terhadap kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.

Baca Juga :  Ciptakan Petinju Profesional, Desa Ohoitahit Kota Tual Bangun Sasana dan Pengurus Harian Tinju

Ceceran batu bara di ruang publik diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran udara dan jalan akibat material berbahaya, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Jika ceceran batu bara terjadi secara signifikan dan berdampak pada kualitas lingkungan, misalnya melalui debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, maka peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran lingkungan.

Pihak yang bertanggung jawab, baik pemilik muatan, kontraktor, maupun perusahaan transportir, berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU PPLH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola jeti, perusahaan pengangkut batu bara, maupun instansi terkait mengenai langkah pengawasan dan penindakan atas kejadian tersebut.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung
Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara
Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka
Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan
Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal
Kolaborasi Relawan Tangsel Gelar Edukasi Mitigasi Gempa Gratis di PKBM Binar
Camat dan Kapolsek Kelapa Dua Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI di Koramil 02/Curug
Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL 
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal

Berita Terbaru

Perwakilan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (foto/ist)

Banten

Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 11:26 WIB

Indri Damayanti (Foto/dok. pribadi)

Jakarta

Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:00 WIB