Ceceran Batu Bara Kembali Terjadi di Ruang Publik, Diduga Langgar UU Lingkungan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ceceran batu bara di suralaya yang sedang dibersihkan oleh sejumlah pekerja

Ceceran batu bara di suralaya yang sedang dibersihkan oleh sejumlah pekerja

CILEGON, PUSATBERITA – Ceceran batu bara kembali ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu malam, 28 Desember 2025, di sekitar jeti Tanjung Sekong, jalur utama angkutan batu bara menuju PLTU Suralaya.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja membersihkan bongkahan batu bara yang tercecer di badan jalan dan area jeti.

Pada waktu yang sama, aktivitas truk-truk bermuatan batu bara dari Tanjung Sekong menuju kawasan PLTU Suralaya masih berlangsung.

Seorang warga Lebak Gede, HS, mengatakan awalnya tidak mengetahui material hitam yang berserakan itu adalah batu bara. Ia baru memahaminya setelah bertanya kepada pekerja di lokasi.

“Awalnya, saya tidak tahu itu batu bara. Tapi saya tanya ke yang bekerja, katanya itu benar batu bara,” ujar HS saat ditemui di sekitar lokasi.

Menurut HS, bongkahan batu berwarna hitam itu terlihat jatuh dari bagian atas truk pengangkut saat melintas. Ia mengkhawatirkan dampak debu batu bara terhadap kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.

Baca Juga :  Sehari Pasca Demonstrasi, Jalan Raya Kramatwatu Masih Dipenuhi Truk ODOL Siang-Malam

Ceceran batu bara di ruang publik diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran udara dan jalan akibat material berbahaya, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Jika ceceran batu bara terjadi secara signifikan dan berdampak pada kualitas lingkungan, misalnya melalui debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, maka peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran lingkungan.

Pihak yang bertanggung jawab, baik pemilik muatan, kontraktor, maupun perusahaan transportir, berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU PPLH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola jeti, perusahaan pengangkut batu bara, maupun instansi terkait mengenai langkah pengawasan dan penindakan atas kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Banjir Menggila, Moratorium Tambang Menunggu Keberanian DPRD 
Dugaan Politik Uang Warnai Pemilihan Ketua RT di Babakturi, Kelurahan Taman Sari
Pemerintah Kota Tangerang Resmi Launcing Logo & Rangkaian HUT Ke-33 Kota Tangerang
Ratusan Warga Pasir Cina Cianjur Tolak Alat Berat Proyek Geothermal
Notaris Letty Yusniar Dilaporkan MPD Jabar Diduga Pemalsuan Akta 
Aktivis Banten Sebut Pemekaran Tangerang Raya Setara Jakarta
Hujan Angin Tumbangkan Pohon di Kawasan Pendidikan Cikokol 
450 KK Terdampak Banjir di Sambirata, Solusi Jangka Panjang Pemkot Cilegon Masih Sebatas Wacana
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:20 WIB

Krisis Banjir Menggila, Moratorium Tambang Menunggu Keberanian DPRD 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:02 WIB

Dugaan Politik Uang Warnai Pemilihan Ketua RT di Babakturi, Kelurahan Taman Sari

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:42 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Resmi Launcing Logo & Rangkaian HUT Ke-33 Kota Tangerang

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Warga Pasir Cina Cianjur Tolak Alat Berat Proyek Geothermal

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:32 WIB

Notaris Letty Yusniar Dilaporkan MPD Jabar Diduga Pemalsuan Akta 

Berita Terbaru

Koordinator Aksi KameraD, Aditya Nugraha dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/1) 2026 (Foto: Topan Bagaskara/PusatBerita).

Politik

‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:21 WIB