Poros Intelektual Muda (PIM) menggelar Dialog terkait potensi dugaan praktik korupsi di lingkar Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Selasa (28/10) 2025 (foto/istimewa).
TANGERANG, PUSATBERITA – Poros Intelektual Muda (PIM) menggelar Dialog Publik yang berlangsung di Roemah Enin, Kel. Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (28/10) 2025.
Kegiatan tersebut diadakan atas dasar temuan ketidaksesuaian terhadap pelaksanaan paket pekerjaan bangunan gedung di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris PIM, Ervin Suryono bahwa temuan tersebut menunjukkan kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah yang memiliki potensi dugaan praktik korupsi di lingkar birokrasi dan pelaksana proyek pembangunan.
”Tentu ini berdampak langsung pada kualitas pembangunan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, dan efektivitas penggunaan APBD,” kata Ervin saat dimintai keterangan.

Foto/istimewa.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali memberikan rekomendasi perbaikan kepada Dinas Perkim. Akan tetapi, Ervin berkata, pola pelanggaran yang sama masih terus terjadi.
Namun upaya untuk memecahkan persoalan ini tidak dapat terjawab dengan tidak ada kehadiran Pihak Perkimtan pada diskusi tersebut.
”Menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perkimtan, dan Kejaksaan Kota Tangerang dalam Diskusi Publik ini,” ucap Ervin.
Berdasarkan hal ini, PIM mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam pengawasan, transparansi, dan integritas pejabat publik.
Pada tempat yang sama, Anggota DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, mengatakan memang ada temuan hasil dari audit BPK terkait jasa konsultan dan spesifikasi belanja modal dan bangunan.
”Menarik di tahun 2024 terdapat dua spesifikasi belanja modal dan bangunan yang bermasalah yaitu SMPN Pinang dan RSUD Panunggangan Barat,” ungkap Teja saat pemaparan.
Lebih lanjut, Teja menyebutkan terkait audit internal ialah omong kosong dan menjadi ajang untuk pola transaksi di internal.
”Karena temuan BPK juga tidak menjadi temuan di Inspektorat,” kata Teja.
Menurut Teja, sistem pengendalian internal harus dapat dikoreksi, karena Inspektorat adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikhususkan mendapatkan mandatori spending.
”Artinya pengalokasian khusus anggaran dari APBD tidak bisa diganggu gugat,” imbuhnya.
