
Orasi Aditya Nugraha Dalam Aksi Unjuk Rasa (Dok.Istemewa)
TANGERANG, PUSATBERITA – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) melayangkan kecaman keras terhadap insiden tragis yang menewaskan dua orang warga terlindas truk dalam waktu satu hari di Kota Tangerang, Rabu kemarin (8/10) 2025.
Buntut insiden ini, GERAM menggelar aksi sebagai bentuk protes lantaran truk tanah tersebut kerap beroperasi di luar jam operasional, sehingga sering menimbulkan kecelakaan. Aksi digelar di Jalan pembangunan 3, Kel. Karang Anyar, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Kamis, (09/10) 2025.
Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan, Aditya Nugraha, bahwa aksi ini bentuk kepedulian terhadap nyawa orang yang tidak bisa dibayar dengan apapun.
“Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, ini disebabkan masih banyaknya truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional yang tidak patuh dengan Perwal [Peraturan Walikota] No. 93 Tahun 2022,” Kata Aditya dalam oratornya.
Tidak bertanggung jawab, Aditya berkata, dari pihak pemilik mobil yang notabene dimiliki perusahaan pengembang.
”Pasalnya, salah satu sopir yang melindas salah satu korban dikabarkan masih berumur 15 tahun, ini sangat melanggar aturan dan hukum yang berlaku,” tambah Aditya.
Selain itu, Aditya menegaskan, sebagai pihak yang terlibat seyogyanya langsung bereaksi untuk bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum.
”Kami sarankan pihak terkait [Perusahaan dan Pemkot Tangerang] untuk tunjukan sikap peduli terhadap korban dan memastikan bahwa aktivitas logistik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak membahayakan keselamatan warga,” ujarnya.
Senada dengan Aditya, Holid salah satu demonstran mengatakan, aksi ini digelar bentuk kekesalan atas kejadian yang terus terjadi.
”Ini bukan soal berapa banyak korban, melainkan bagian dari perangkat sosial yang harus tetap berjalan,” terang Holid.
Holid berkata, bisa-bisanya dalam satu hari ada dua nyawa melayang yang jelas telah melanggar aturan hukum.
Dalam aksi tersebut GERAM melayangkan tuntutan aksi yang harus dilakukan serius oleh pemerintah Kota Tangerang:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Walikota Tangerang No. 93 Tahun 2022, termasuk efektivitas penerapannya di lapangan.
2. Penegakan hukum yang tegas terhadap sopir dan pemilik truk tanah yang melanggar jam operasional.
3. Peningkatan jumlah dan kualitas pengawasan di titik-titik rawan, termasuk pemasangan CCTV dan pos pengawasan aktif.
4. Pemberian kompensasi dan permintaan maaf resmi dari pihak terkait kepada keluarga korban yang meninggal akibat kelalaian pengawasan.
5. Menuntut Pemerintah Kota Tangerang memberikan santunan kepada korban.
6. Mendesak Wali Kota Tangerang untuk perintahkan pengusaha transportasi untuk memberikan santunan kepada korban, tanpa perjanjian pembebasan untuk sopir yg menghilangkan nyawa masyarakat Kota Tangerang.
Dalam aksinya, GERAM akan terus mengawal kejadian ini dan meyakini akan mengadakan aksi yang lebih tebal dan masif dikemudian hari.
Seperti berita-berita yang sebelumnya telah dibuat, bahwasanya pemerintah harus tegas dalam mengambil kebijakan dan prosedur operasional dari pengoperasian mobil tanah tersebut.
sebagaimana yang kita ketahui tingkat kematian semakin bertambah karena kelalaian/kesengajaan yang dibuat aparat, maka dari itu pemerintah harus bersikap tegas dalam menangani hal receh seperti itu