
Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan (foto/istimewa).
TANGERANG, PUSATBERITA – Poros Intelektual Muda (PIM) menilik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan realisasi pembelian BBM.
Berdasarkan kontrak dengan PT DPL senilai Rp7,02 miliar, UPT TPA mengajukan pencairan untuk 1.001 liter Pertamina Dex per hari dan 50 liter Pertamax per 10 hari.
Namun hasil konfirmasi kepada pihak SPBU mitra menunjukkan realisasi harian hanya sekitar 650 liter Dex, sementara Pertamax tidak terealisasi sama sekali. Selisih sekitar 351 liter per hari itu kemudian menimbulkan kelebihan pembayaran. Pihak SPBU disebut mengembalikan uang tunai kepada staf UPT TPA setiap bulan dengan nilai total Rp1,83 miliar sepanjang tahun 2024.
Adapun PIM menyoroti masalah muncul karena:
1. Pembelanjaan BBM dan Pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin Dinas Lingkungan Hidup diduga tidak sesuai realisasi.
2. Tidak ada bukti transaksi resmi. Dokumen SP2D tidak menyertakan struk pembelian dari SPBU, padahal transaksi menggunakan uang negara wajib memiliki bukti sah.
3. Penggunaan dana di luar mekanisme APBD. Kepala UPT TPA Jatiwaringin mengakui menerima pengembalian tunai dan membagikannya kepada 4 ASN serta sekitar 40 tenaga kontrak, di samping dipakai untuk biaya operasional.
Ketua PIM menilai praktik tersebut janggal dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
“Ada indikasi maladministrasi karena dana yang seharusnya kembali ke kas daerah justru digunakan untuk hal-hal di luar mekanisme APBD. Ini rawan penyalahgunaan,” tegas Daniel H Nainggolan, Selasa (30/9).
PIM juga mempertanyakan apakah pembagian tunai kepada pegawai mendapat persetujuan DPRD atau sekurangnya perintah tertulis dari Kepala DLHK atau Bupati.
”Apa dasar hukum Kepala UPT membagikan uang tunai itu? Kalau tidak ada, ini bisa masuk ranah pidana,” tambah Daniel.
Melalui surat resmi, PIM meminta klarifikasi dari Kepala UPT TPA Jatiwaringin dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak ada jawaban.
”Kami berencana akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutup Daniel.