Mahasiswa Desak DPR Bentuk TGPF Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Menggugat, Aksi di depan gerbang pancasila

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Menggugat, Aksi di depan gerbang pancasila

JAKARTA, PUSATBERITA – Kasus kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kecaman luas dari kalangan mahasiswa. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan serius terhadap ruang demokrasi dan sejarah panjang perjuangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Menggugat dalam aksinya di depan Gerbang Pancasila, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026), menegaskan bahwa tindakan tersebut mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan yang menyebabkan luka berat terhadap korban.

“Teror seperti ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan menimpa aktivis lainnya,” ujar Koordinator Aksi, Raffi, dalam keterangannya.

Mahasiswa menilai, serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi. Mereka juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi negara.

Lebih lanjut, munculnya dugaan keterlibatan oknum intelijen dari BAIS TNI dalam kasus ini dinilai membuat penanganannya tidak bisa diperlakukan sebagai perkara pidana biasa. Mahasiswa menekankan pentingnya transparansi serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Jika benar melibatkan aparat, maka kasus ini menunjukkan adanya pola terorganisir dan harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

Baca Juga :  PW PII Resmi Gelar LAT-PID Jakarta 2026

Penanganan hukumnya harus dilakukan melalui peradilan umum sesuai asas equality before the law,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak DPR RI, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk segera memanggil Panglima TNI serta pihak BAIS TNI guna dimintai pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik. Selain itu, mereka juga meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.

Mahasiswa juga menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut hingga ke dalang di balik aksi teror tersebut. Para pelaku dinilai harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal.

Selain itu, mereka menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum serta menolak segala bentuk impunitas. Penanganan kasus ini dinilai akan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap aktivis dan kebebasan sipil.

Aksi tersebut juga menyerukan percepatan reformasi TNI serta penolakan terhadap potensi remiliterisasi yang dinilai dapat mengancam ruang demokrasi di Indonesia.

Kasus ini hingga kini masih menjadi sorotan publik, dengan desakan agar aparat penegak hukum segera mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab di balik teror terhadap Andrie Yunus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031
MA Da’il Khairaat Resmi Buka MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027
Raker Yayasan Da’il Khairaat Tekankan Mutu Pendidikan dan Sinergi
MSCI Evaluasi Pasar Saham RI, Marwan Jafar: Momentum Percepat Reformasi Bursa Efek
Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Erry Indriani: Kecemasan Fresh Graduate Bukan Karena Lemah Mental
PW KAMMI Jakarta Raya: Tindakan Pembubaran Diskusi Bukan Sifat Aktivis Demokrasi
Muhammad Senanatha: Konsensus Kebangsaan Adalah Warisan Besar Para Tokoh Islam
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:13 WIB

Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:22 WIB

MA Da’il Khairaat Resmi Buka MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:20 WIB

Raker Yayasan Da’il Khairaat Tekankan Mutu Pendidikan dan Sinergi

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:22 WIB

MSCI Evaluasi Pasar Saham RI, Marwan Jafar: Momentum Percepat Reformasi Bursa Efek

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Berita Terbaru