
Koordinator SOMASI Tangerang Pada Saat Orasi Memperingati Hari Reformasi (Dok. Pribadi)
TANGERANG, PUSATBERITA — Dukungan terhadap kebijakan Bupati Tangerang dalam mempertahankan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa jam operasional truk, khususnya yang mengangkut tanah, pasir, dan batu, dibatasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00.
Hal ini disampaikan, Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang menyatakan sikap mendukung penuh langkah tersebut demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.
Yanto, selaku Koordinator Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang, menyampaikan bahwa mempertahankan pembatasan jam operasional truk tambang merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas serta mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar, khususnya di jalur-jalur padat yang kerap dilalui truk bertonase besar.
“Kami mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Bupati Tangerang dalam membatasi jam operasional truk tambang. Ini adalah langkah progresif yang berpihak kepada keselamatan dan ketentraman warga Kabupaten Tangerang,” ujar Yanto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Yanto juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang mengenai jam operasional truk tambang tersebut. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan dengan baik di lapangan.
“Perbup yang sudah dibuat hendaknya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Kami mendorong adanya pengawasan ketat agar kebijakan ini benar-benar efektif, serta mampu meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang juga menyatakan siap menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan tersebut agar berjalan secara konsisten dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Sebelumnya, diketahui bahwa telah dilaksanakan pertemuan antara Pemkab Tangerang dan Kabupaten Bogor untuk membahas polemik jam operasional yang berujung pada pelonggaran aturan oleh Pemkab Bogor, namun demikian Pemkab Tangerang menolak memberikan kelonggaran dan tetap mempertahan Peraturan yang telah ada sebelumnya.