Maraknya Pelanggaran Jarak Minimarket di Serang, GAANAS Minta Pemda Tegakkan Perda Waralaba

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alfamart Baros Foto/Istimewa

Alfamart Baros Foto/Istimewa

Serang, PUSATBERITA — Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Banten menyoroti maraknya pembangunan dan operasional toko modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Serang yang diduga melanggar aturan jarak dengan pasar tradisional. Mereka menilai pemerintah daerah abai terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional.

GAANAS menyebut telah menemukan sejumlah minimarket yang berdiri kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional. Salah satunya berada di kawasan Baros, Kabupaten Serang, yakni dua minimarket berjaringan di Jalan Raya Serang–Pandeglang.

“Hasil dari kajian kita dan penelusuran lapangan melalui peta digital menunjukkan bahwa kedua minimarket tersebut beroperasi dalam radius di bawah 1.000 meter dari Pasar Tradisional Baros,” ucap Fitrah koordinator aksi ke awak media.

Ia menyebut keberadaan toko modern itu bertentangan dengan beberapa regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga :  Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah

Fitrah menilai bahwa, ekspansi toko modern tanpa memperhatikan aturan zonasi dapat memicu ketimpangan ekonomi lokal.

“Kehadiran toko modern jelas berpotensi merugikan pedagang pasar tradisional dan UMKM lokal serta mengganggu keseimbangan iklim usaha di Kabupaten Serang,” sambung nya lagi.

GAANAS mendesak Pemerintah Kabupaten Serang dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin pendirian minimarket di wilayah tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan agar penegakan aturan berjalan sesuai perundangan.

“Kita mendesak Pemkab Serang untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, karena ini jelas sudah melanggar perda yang telah ditetapkan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat
Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak
Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon
Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 – 2028 Resmi Dilantik
Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:10 WIB

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB