
Konferensi Pers Gaum K terkait Menakar Korupsi Jokowi dan Keluarganya, Bandung (27/9/2025) (Foto/istimewa).
BANDUNG, PUSATBERITA – Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema “Menakar Korupsi Jokowi & keluarganya” yang berlokasi di Bandung, Sabtu (27/9) 2025.
Hadir beragam tokoh dan pakar sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, seperti Anthony Budiawan, Said Didu, M. Taufiq, dan Ubaidillah Badrun.
Selain itu, Diskusi yang dimoderatori oleh Syafril Sjofyan, juga terdapat empat orang sebagai penanggap, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Munarman, dan Rizal Fadillah.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator GAUM-K, Ustadz Amin Buchaery bahwa diskusi ini hadir sebagai buntut dari yang dilakukan oleh Presiden ke 7 Indonesia yakni Joko Widodo.
”Sebagai hasil diskusi dibentuk Tim Tindak Lanjut yang terdiri dari Tim Ahli dan Tim Legislasi untuk melakukan kompilasi serta penyusunan Pelaporan,” ucap Amin.

Diketahui, sekitar 40 tokoh dengan kepakarannya hadir sebagai peserta diskusi serius tersebut, diantaranya nampak hadir praktisi hukum senior Dindin S Maolani SH sebagai Pembina GAUM-K, juga hadir dari Aliansi Advokat Bandung Bergerak(AABB), Melani, Fernandes Iko, dan lainnya.
Disamping itu, tokoh dan aktivis dari Jawa Barat, yakni Memet Hakim, Budi Rijanto, Tito Rusbandi. Terlihat tokoh lintas provinsi seperti KH. Sukri Fadholi dari Yogyakarta, Donny Handricahyono dari Surabaya.
Sementara dari Jakarta hadir Tifauzia Tiasumma, M. Hatta Taliwang, Edy Mulyadi serta dari Purnawirawan Mayjen TNI Purn. Robby WK, dan Brigjen TNI Hidayat Poernomo.
Diskusi ditutup dengan doa dari KH. Athian Ali ulama besar dari Jawa Barat.
Beberapa Permasalahan yang dipaparkan:
1. Dugaan korupsi Gibran dan Kaesang, yakni putra dari Jokowi yang pernah diadukan oleh akademisi Ubaidillah Badrun kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 4 tahun yang lalu. Hingga saat ini, tidak pernah diproses walaupun sudah banyak tokoh nasional datang ke KPK untuk mendesak agar kasus tersebut diusut.
2. Aduan masyarakat melalui Petisi 100 & Petisi 100 ke Bareskrim Polri pada Januari 2024 tentang terjadi tindak pidana KKN yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konsitusi (MK). Serta, Joko Widodo, Iriana dan Gibran Rakabuming Raka melanggar UU tidak pernah dilakukan pengusutan oleh Polri.
3. Penggunaan pesawat Jet Pribadi oleh Kaesang Pangarep putranya Jokowi tidak diusut secara tuntas oleh KPK. Termasuk, penggunaan Jet Pribadi oleh menantu Jokowi, Bobby Nasution.
4. Kepemilikan tambang yang dinamakan Blok Medan di Maluku dimiliki oleh putrinya Jokowi belum pernah diungkap ataupun diproses oleh ketiga institusi penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.
5. Ditingkat Global Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menempatkan mantan Presiden Jokowi sebagai salah satu presiden terkorup di dunia. Masalah ini sangat memalukan Bangsa dan Negara Indonesia.
6. Tidak adanya penelahan yang lebih mendalam terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di pusat maupun daerah yang dari awal sudah di prediksi akan merugikan negara, seperti proyek KCIC (Woosh), pembanguan IKN serta proyek swasta yang di jadikan PSN, diduga menjadi objek korupsi, kolusi dan nepotisme.
7. Ditangkapnya anak buah yang juga sebagai orang kepercayaan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatra Utara oleh KPK, tentang korupsi infrastruktur di Sumut, sampai sekarang tidak berlanjut kepada dirinya sebagai tersangka.
8. Terjadinya korupsi di Pertamina Reza Chalid, Korupsi Dana Haji Kemenag melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek melibatkan Nadiem Makarim, OTT KPK terhadap Wamen Imanuel Ebenezer (Noel), Kasus korupsi Judi Online (Judol) di Kemenkoinfo, yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Budi Arie, sebagai orang-orang yang dekat dengan Jokowi sebagian merupakan menteri di era Jokowi, diduga semua ada keterkaitan dengan Jokowi dan atau keluarganya.
Kemungkinan masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi dilingkungan pejabat pemerintahan/ BUMN.
9. Melancarkan aksi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dengan melahirkan UU yang lebih cenderung melindungi investor yang bermodal kuat seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba dll.
10. Melemahkan KPK melalui revisi UU KPK menempatkan KPK dibawah kekuasaan eksekutif/ Presiden, sehingga KPK tidak lagi sebagai institusi independen.
Sementara Kejaksaan Agung dan Polri dibuat tidak berdaya karena memang Jaksa Agung dan Kapolri tersebut merupakan bawahan Presiden.