Menjaga Marwah Sekolah Gratis di Banten — Saatnya Negara Hadir Melawan Pungutan Liar di Sektor Pendidikan

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daniel Nainggolan (Foto/Istimewa)

i

Daniel Nainggolan (Foto/Istimewa)

Oleh Daniel H. Nainggolan | Founder Poros Intelektual Muda


Program Sekolah Gratis bagi SMA/SMK/SKh swasta di Provinsi Banten semestinya menjadi tonggak penting dalam pemerataan akses pendidikan. Melalui Pergub dan petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah daerah, negara menyatakan bahwa anak-anak Banten berhak mendapatkan pendidikan menengah tanpa beban biaya pendaftaran, SPP, atau pungutan lain yang telah ditanggung APBD. Ini bukan sekadar program, tetapi komitmen moral bahwa pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan.

Namun ironisnya, laporan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah swasta penerima program menunjukkan jurang antara kebijakan dan kenyataan. Praktik tersebut seolah membatalkan semangat keadilan yang hendak dibangun pemerintah. Bayangkan: ketika negara telah menutup pintu biaya melalui kebijakan, masih ada pihak yang membuka celah pungutan di belakang publik. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pungli di sekolah bukanlah persoalan kecil. Ia memukul keluarga berpenghasilan rendah yang menggantungkan harapan pada program ini. Ia menimbulkan rasa malu, ketidaknyamanan, bahkan ketakutan untuk bersuara. Dalam kacamata sosial, pungli adalah bentuk kekerasan struktural: tidak terlihat, tetapi menghukum mereka yang paling rentan.

Karena itu, tanggung jawab terbesar kini berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui surat edaran atau rapat koordinasi. Dibutuhkan langkah nyata dan tegas: audit mendadak, penelusuran laporan pungli secara independen, pemberian sanksi terbuka kepada sekolah yang melanggar, serta penyediaan saluran pengaduan yang aman bagi orang tua dan siswa. Tanpa pengawasan yang kuat, program sekolah gratis hanya akan menjadi slogan yang kosong.

Baca Juga :  Refleksi Hari Guru: Momentum Afirmasi dan Apresiasi Substantif

Di sisi lain, sekolah swasta penerima program harus memahami bahwa dana yang mereka terima berasal dari uang publik — uang masyarakat. Karena itu, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Mengelola dana publik sambil tetap memungut biaya kepada siswa adalah bentuk ketidakjujuran yang tidak dapat ditoleransi.

Pendidikan adalah fondasi masa depan Banten. Jika fondasinya rapuh karena praktik pungli yang dibiarkan, maka kerusakannya akan diwarisi oleh generasi berikutnya. Program Sekolah Gratis adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah mampu menghadirkan layanan publik yang adil dan bersih. Kesempatan itu tidak boleh dikhianati.

Kini waktunya pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata: membela hak siswa, memberantas pungli, dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali kepada rakyat. Jika negara sudah berjanji menghadirkan sekolah gratis, maka janji itu harus ditegakan sepenuhnya tanpa kompromi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batu Goong: Ketika Peninggalan Megalitik Masih “Tersembunyi” di Pandeglang
KOPRI PK PMII Komfuspertum Gelar Sekolah Islam Gender dan Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dorong Budaya Akademik, PK IPNU–IPPNU UIN SMH Banten Adakan Kajian Karya Tulis Ilmiah
Pembukaan Class Meeting SMK IPTEK Patia Ditandai Pengguntingan Pita oleh Kepala Sekolah
Pohon Tumbang Timpa Kandang Unggas Warga di Pulomerak, BPBD Pastikan Kondisi Aman
Krisis Air Bersih Pasca Banjir, LMND Salurkan 5 Tangki Air ke Warga Aceh Singkil
Fatayat NU Kabupaten Tangerang Sukses Gelar LKD: Perkokoh Militansi dan Kepemimpinan Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman.
Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:09 WIB

Batu Goong: Ketika Peninggalan Megalitik Masih “Tersembunyi” di Pandeglang

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:52 WIB

KOPRI PK PMII Komfuspertum Gelar Sekolah Islam Gender dan Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Senin, 8 Desember 2025 - 23:03 WIB

Dorong Budaya Akademik, PK IPNU–IPPNU UIN SMH Banten Adakan Kajian Karya Tulis Ilmiah

Senin, 8 Desember 2025 - 19:00 WIB

Pohon Tumbang Timpa Kandang Unggas Warga di Pulomerak, BPBD Pastikan Kondisi Aman

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:25 WIB

Krisis Air Bersih Pasca Banjir, LMND Salurkan 5 Tangki Air ke Warga Aceh Singkil

Berita Terbaru

Lingkungan

Politik Ekstraksi dalam Bayang-Bayang Krisis Lingkungan

Selasa, 9 Des 2025 - 14:36 WIB