‎Pemuda Sepatan Keluhkan Bau Limbah Oli yang Ganggu Warga Sepatan dan Sekitarnya

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riki Ade Suryana Pemuda Sekaligus Aktivis

Riki Ade Suryana Pemuda Sekaligus Aktivis

TANGERANG,PUSATBERITA – ‎Aktivis muda sekaligus Putra Daerah Sepatan, Riki Ade Suryana, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari limbah oli dan aktivitas pembakaran industri di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

‎Selanjutnya Riki menuturkan bahwa persoalan pencemaran udara ini telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan masyarakat. Bau limbah tercium hampir setiap malam di beberapa titik, terutama di kawasan Industri Akong dan sekitarnya, hingga menyebabkan ketidaknyamanan warga saat sedang beraktivitas dan beristirahat di malam hari.

‎‎“Sebagai putra daerah, saya merasa terpanggil menyuarakan keresahan warga Sepatan. Bau oli yang menyengat ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami meminta pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan kembali untuk melakukan investigasi secara menyeluruh,” ujar Riki Ade Suryana dalam keterangannya kepada media.

‎Sebelumnya menurut laporan sejumlah media dan warga, bau yang diduga berasal dari limbah oli tersebut telah beberapa kali dilaporkan sejak awal tahun. DLHK Kabupaten Tangerang juga pernah mengonfirmasi bahwa terdapat aktivitas pengelolaan oli bekas di sekitar wilayah tersebut, dan telah melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan sumber pencemaran. (Sumber: ANTARA News, Kabartangerangnews, Kompasiana — Mei 2025).

Baca Juga :  Konferancab III IPNU-IPPNU Curug Sukses Digelar Hadirkan Pemimpin Progesif

‎Lebih lanjut, Riki mendesak agar instansi terkait melakukan uji ulang kualitas udara dan lingkungan secara terbuka, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

‎‎“Kami tidak menolak investasi atau industri, tapi setiap kegiatan ekonomi harus tetap mematuhi kaidah lingkungan hidup. Warga berhak atas udara bersih dan lingkungan sehat. Kami ingin melihat komitmen nyata dari pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

‎Selain itu, Riki juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk adanya forum dialog antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan untuk memastikan adanya komunikasi terbuka dan solusi jangka panjang. Ia berharap pengaduan warga dapat ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di lapangan.

‎Sebagai langkah awal, pihaknya bersama sejumlah tokoh, mahasiswa, pemuda, ojol dan warga sepatan berencana mengajukan surat resmi kepada DLHK Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang guna meminta tindak lanjut serta hasil laboratorium udara secara terbuka., pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap
Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional
Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group
Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren
SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan
‎Pra-Rakorcab PMII Kota Tangerang Tegaskan Transformasi Kader ‎
Disnaker Tangerang Hadirkan Job Fair Inklusif untuk Disabilitas
Perubahan Cuaca, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Imunitas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:53 WIB

Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:47 WIB

Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan

Berita Terbaru

Foto/Abdul Hakim.

Opini

Mimpi yang Retak di Tengah Kota

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:37 WIB

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

Daerah

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:14 WIB