‎Pemuda Sepatan Keluhkan Bau Limbah Oli yang Ganggu Warga Sepatan dan Sekitarnya

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riki Ade Suryana Pemuda Sekaligus Aktivis

Riki Ade Suryana Pemuda Sekaligus Aktivis

TANGERANG,PUSATBERITA – ‎Aktivis muda sekaligus Putra Daerah Sepatan, Riki Ade Suryana, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari limbah oli dan aktivitas pembakaran industri di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

‎Selanjutnya Riki menuturkan bahwa persoalan pencemaran udara ini telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan masyarakat. Bau limbah tercium hampir setiap malam di beberapa titik, terutama di kawasan Industri Akong dan sekitarnya, hingga menyebabkan ketidaknyamanan warga saat sedang beraktivitas dan beristirahat di malam hari.

‎‎“Sebagai putra daerah, saya merasa terpanggil menyuarakan keresahan warga Sepatan. Bau oli yang menyengat ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami meminta pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan kembali untuk melakukan investigasi secara menyeluruh,” ujar Riki Ade Suryana dalam keterangannya kepada media.

‎Sebelumnya menurut laporan sejumlah media dan warga, bau yang diduga berasal dari limbah oli tersebut telah beberapa kali dilaporkan sejak awal tahun. DLHK Kabupaten Tangerang juga pernah mengonfirmasi bahwa terdapat aktivitas pengelolaan oli bekas di sekitar wilayah tersebut, dan telah melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan sumber pencemaran. (Sumber: ANTARA News, Kabartangerangnews, Kompasiana — Mei 2025).

Baca Juga :  PMII STAI Assalamiyah Gelar Aksi Desak Tegakan Aturan Jam Operasional Mobil Tambang

‎Lebih lanjut, Riki mendesak agar instansi terkait melakukan uji ulang kualitas udara dan lingkungan secara terbuka, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

‎‎“Kami tidak menolak investasi atau industri, tapi setiap kegiatan ekonomi harus tetap mematuhi kaidah lingkungan hidup. Warga berhak atas udara bersih dan lingkungan sehat. Kami ingin melihat komitmen nyata dari pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

‎Selain itu, Riki juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk adanya forum dialog antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan untuk memastikan adanya komunikasi terbuka dan solusi jangka panjang. Ia berharap pengaduan warga dapat ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di lapangan.

‎Sebagai langkah awal, pihaknya bersama sejumlah tokoh, mahasiswa, pemuda, ojol dan warga sepatan berencana mengajukan surat resmi kepada DLHK Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang guna meminta tindak lanjut serta hasil laboratorium udara secara terbuka., pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Pemuda Al-Wasliyah Kawal Atlet Berprestasi Gagal Masuk SMA
Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031
Tunggu Tanggal Mainnya: Komunitas Sastra Tangerang Selatan Gelar Drama Puisi Mengenang 100 Hari Kepulangan Uki Bayu Sedjati
Kelurahan Kunciran Terima Kelompok KKN UMT, Dorong Program Kampung Cerdas Lingkungan
BEM PTNU Pandeglang dan Forum Genre Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah
Klaim SHGB Dipersoalkan, Warga Rumpaksinang Desak DPRD Buka Fakta
FKIP UNIS Gelar Visiting Lecturer, Perkuat Kompetensi Global Calon Guru Bahasa Inggris
Samsuni Kembali Terpilih Pimpin PK Golkar Kecamatan Benda Periode 2026–2031
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Pemuda Al-Wasliyah Kawal Atlet Berprestasi Gagal Masuk SMA

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:13 WIB

Hafidz Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Kota Tangerang Periode 2026–2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:23 WIB

Tunggu Tanggal Mainnya: Komunitas Sastra Tangerang Selatan Gelar Drama Puisi Mengenang 100 Hari Kepulangan Uki Bayu Sedjati

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:04 WIB

Kelurahan Kunciran Terima Kelompok KKN UMT, Dorong Program Kampung Cerdas Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

BEM PTNU Pandeglang dan Forum Genre Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah

Berita Terbaru