
oplus_0
CILEGON, PUSATBERITA – Pihak sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam melalui koperasi sekolah bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat dalam proses daftar ulang peserta didik. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2002 terkait seragam sekolah, yang memperbolehkan sekolah memfasilitasi penyediaan seragam melalui koperasi.
“Kami tegaskan, penyediaan seragam oleh koperasi hanya bersifat opsional. Orang tua atau wali murid bebas menentukan pilihan, apakah membeli di koperasi sekolah, menggunakan seragam bekas kakak, atau membeli di luar. Tidak ada paksaan,” ujar kepala sekolah SMA 4 Suralaya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa koperasi sekolah memiliki badan hukum sendiri dan tidak terkait langsung dengan manajemen sekolah. Kegiatan penyediaan seragam merupakan salah satu unit usaha koperasi, sehingga sifatnya tidak mengikat.
“Kami juga sudah menyampaikan surat resmi dari koperasi yang menegaskan bahwa pembelian seragam tidak diwajibkan. Bahkan ada dukungan sosial dari donatur untuk membantu siswa yatim piatu,” tambahnya, 21/7/2025.
Sekolah menekankan bahwa tidak ada keterkaitan antara daftar ulang dengan pengadaan seragam. Proses daftar ulang dapat dilakukan tanpa harus membeli seragam di koperasi sekolah.
“Intinya, ini demi kenyamanan orang tua. Jika ingin memanfaatkan layanan koperasi, silakan. Kalau tidak, juga tidak masalah,” tutupnya.