
SERANG, PUSATBERITA – Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Banten bersama Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (18/6) 2025.
Aksi tersebut buntut dari pernyataan kontroversial Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman yang menyatakan bahwa masyarakat Kota Tangerang dengan sebutan “Kampungan”.
Hal ini disampaikan Ketua Badko Banten, Ahmad Izat Jazuli bahwa perilaku tersebut dinilai memiliki konsekuensi sosial, moral-etik, dan bahkan yuridis yang serius, sehingga hal ini perlu dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Sebagai pimpinan OPD seharusnya Lukman turut menjaga integritas dan reputasi instansi dengan memberikan contoh teladan dan menjaga kehormatan jabatan. Apalagi dalam soal ini menjunjung martabat rakyat merupakan tugas dari pejabat publik sebagai pelayan rakyat,” ucap Izat.
Bentuk kemarahan, Izat berkata, aksi hari ini bukan sekadar sikap kekecewaan, melainkan sebagai alarm kepada pejabat publik untuk bisa menjaga komunikasinya.
“Jangan sampai karena tidak ada pertanggungjawaban secara profesional, ini akan menimbulkan kemarahan masyarakat semakin menebal dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tambah Izat.
Senada dengan Izat, Kabid Politik dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Banten Novriadi menegaskan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dinilai paling kacau dan berantakan dari SPMB sebelumnya.
Novriadi melanjutkan, terdapat ketidakterbukaan di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2025. Hal ini sudah tidak sesuai dengan Keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Tidak Mencerminkan Nilai-Nilai Tranparansi dan Akuntabilitas
Berdasarkan alasan tersebut, Izat menuturkan bahwa pihaknya akan melaporkan Plh. Kadisdikbud Provinsi Banten ke Polda Banten dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai bentuk tindaklanjut aksi hari ini.
“Kami menduga adanya unsur SARA dalam statement tersebut yang mengandung dugaan pelanggaran hukum pada UU ITE,” ujar Izat.
Aksi tersebut ditutup dengan pembacaan tuntutan oleh para mahasiswa, mereka juga menyatakan perlawanan atas akan berlipat ganda pada aksi berikutnya.
Sampai dengan aksi berakhir, pejabat Plh. Kadisdikbud Provinsi Banten tidak keluar gedung untuk menemui Massa aksi.
Sebelum berita ini digulirkan, sudah beredar video terkait Plh. Kadisdikbud Banten Lukman sedang memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Video yang diunggah oleh akun Tiktok @BantenKeras, Lukman menjelaskan terdapat bahasa yang dinilai sengaja dipelintirkan oleh wartawan yang akhirnya menjadi keributan sampai hari ini.
“Nah dipelintirlah itu sama wartawan. Karena sedikitpun saya tidak menyebut kata-kata yang wartawan itu sampaikan (kampungan),” ujar Lukman dalam penyampaian terpisah pada Selasa, (17/6) 2025.