Putusan MA Diabaikan, Sengketa Lahan Bandara Djalaluddin Kembali Memanas

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AMPK Provinsi Gorontalo, Ruth Panigoro

Ketua AMPK Provinsi Gorontalo, Ruth Panigoro

GORONTALO, PUSATBERITA – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Provinsi Gorontalo mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Perhubungan untuk mematuhi Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa lahan seluas 7.448 meter persegi di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik warga negara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3009/K/PDT/2023 tertanggal 5 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua AMPK Provinsi Gorontalo, Ruth Panigoro, menilai kasus sengketa lahan Bandara Djalaluddin mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, khususnya hak atas tanah yang dijamin konstitusi.

“Ketika pembangunan infrastruktur strategis nasional bersinggungan dengan kepemilikan lahan warga, negara wajib hadir sebagai penjamin keadilan, bukan justru mengabaikan putusan hukum,” kata Ruth, Minggu (4/1/2026).

Ruth menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab tertinggi untuk memastikan seluruh institusi negara patuh pada hukum dan menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

“Presiden memegang posisi kunci dalam memastikan prinsip keadilan sosial berjalan. Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas mengamanatkan negara melindungi hak milik warga negara tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Menurut Ruth, dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden tidak hanya berperan sebagai kepala eksekutif, tetapi juga simbol tanggung jawab moral negara. Ia menilai pengabaian terhadap putusan Mahkamah Agung sama dengan pengabaian terhadap hak warga negara.

“Pemilik lahan telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang disediakan negara, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, dan seluruh putusan memenangkan warga negara,” jelasnya.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa objek sengketa di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, seluas 7.448 meter persegi adalah milik penggugat. Putusan tersebut juga menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta mewajibkan Kementerian Perhubungan sebagai Tergugat I dan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.

Baca Juga :  Banyak Sampah di Pintu Air Simpang 7 Sungai Cisadane Kota Tangerang

Selain itu, para tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari apabila lalai menjalankan putusan, membayar kerugian materiil, serta membayar biaya perkara sebesar Rp3.280.000.

Namun hingga saat ini, Ruth menyebut belum ada itikad baik dari pihak Bandara Djalaluddin Gorontalo maupun Pemerintah Daerah. Ia mengungkapkan telah dilakukan tujuh kali rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Gorontalo dan lima kali aanmaning di Pengadilan Negeri Limboto tanpa kejelasan penyelesaian.

“Dalam amar putusan jelas disebutkan para tergugat wajib tunduk dan patuh. Jika putusan Mahkamah Agung diabaikan, maka negara justru mengajarkan warga untuk tidak patuh pada hukum,” tegasnya.

Ruth juga mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pada awal masa kepemimpinannya menjanjikan pemerintahan yang tegas, adil, dan berpihak kepada rakyat. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum pembuktian janji tersebut.

“Jangan salahkan jika warga negara akan turun menguasai kembali lahannya secara mandiri,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ruth menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam waktu dekat aktivitas di Bandara Djalaluddin Gorontalo, termasuk penerbangan take off dan landing, berpotensi terganggu. Ia juga meminta dukungan masyarakat atas perjuangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan
Lurah Petir Kota Tangerang dan Istri Dilaporkan Usai Diduga Hina Warga
Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal
SMIT Jabodetabek: Bongkar dan Tangkap Pelaku Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara
Ketua IMMT Desak Evaluasi PDAM Maren Tual
Kasus Pencurian Tinggi, FPDN Dorong Hadirnya Program CCTV
Central Pemuda Halmahera Desak Tindakan Cepat & Tegas Aparat Terkait Konflik di Maluku Utara
Predikat Tangerang Kota Layak Anak Dinilai Tak Realistis
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:42 WIB

SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan

Jumat, 10 April 2026 - 13:32 WIB

Lurah Petir Kota Tangerang dan Istri Dilaporkan Usai Diduga Hina Warga

Rabu, 8 April 2026 - 20:32 WIB

Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal

Selasa, 7 April 2026 - 13:54 WIB

SMIT Jabodetabek: Bongkar dan Tangkap Pelaku Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara

Minggu, 5 April 2026 - 02:00 WIB

Kasus Pencurian Tinggi, FPDN Dorong Hadirnya Program CCTV

Berita Terbaru