Rakyat Ngantri Subsidi, DPR Pesta Tunjangan

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Hakim/Dok. Pribadi.

i

Abdul Hakim/Dok. Pribadi.

Oleh Abdul Hakim | Pengajar Perbandingan Politik STISNU KOTA TANGERANG

Bagi rakyat kebanyakan, rumah adalah hasil keringat panjang. Ia lahir dari tabungan bertahun-tahun, dinding bata yang mungkin belum diplester, atau kontrakan sempit yang cicilannya menggerus upah bulanan.

Rumah adalah ruang kembali, tempat berdoa agar tanah itu tidak tersapu gusuran proyek negara. Namun, dalam lanskap kekuasaan di Senayan, rumah dimaknai berbeda: ia bukan sekadar hunian, melainkan tunjangan negara yang mencapai Rp 50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR non-pimpinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara administratif, keputusan ini sah. Ia berlandaskan pada Standar Biaya Umum Kementerian Keuangan dan dilindungi oleh UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara. Legalitasnya tidak diragukan.

Namun, dalam perspektif statecraft (seni mengelola negara), kebijakan publik tidak berhenti pada legalitas. Yang lebih menentukan adalah bagaimana kebijakan itu membentuk relasi antara wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya. Politik bukan hanya manajemen angka, tetapi manajemen kepercayaan.

Dengan Rp 50 juta per bulan, seorang anggota DPR dapat menyewa vila di Kemang, rumah bergarasi luas di Menteng, atau apartemen premium di Sudirman—semua hanya beberapa menit dari gedung parlemen. Secara statecraft, ini menghadirkan paradoks: fasilitas yang dimaksudkan untuk mendukung efektivitas kerja legislatif justru menciptakan jurang simbolik.

Semakin tinggi dinding rumah mewah itu, semakin jauh jarak imajiner antara rakyat dan wakilnya. Demokrasi dikelola bukan hanya dengan prosedur elektoral, tetapi juga dengan simbol-simbol kedekatan. Dan dalam manajemen simbol, rumah mewah adalah pesan yang keliru.

Tinggal di Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata dan Ulujami, sebagaimana tradisi sejak Orde Baru, memang tidak menghadirkan kenyamanan kelas atas. Atap bocor, lorong sempit, dan bangunan renta menjadi keluhan.

Namun, dalam perspektif manajemen demokrasi, rumah jabatan sederhana adalah aset simbolik: ia menandai kesediaan wakil rakyat berbagi ruang dan pengalaman hidup yang lebih dekat dengan rakyat. Ketika rumah jabatan ditinggalkan dan diganti dengan tunjangan mewah, yang hilang bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pesan moral: bahwa kekuasaan seharusnya dijalankan dengan kesederhanaan dan kerendahan hati.

Simbol kesederhanaan ini tidak unik bagi Indonesia. Banyak negara lain menempatkan kesederhanaan pejabat publik sebagai bagian dari manajemen demokrasi. Di Swedia, misalnya, anggota parlemen tidak diberikan rumah mewah atau tunjangan fantastis.

Mereka justru tinggal di apartemen kecil yang disediakan negara, dengan fasilitas sederhana yang menegaskan pesan kedekatan dan efisiensi. Sistem ini lahir dari kultur politik egalitarian yang menolak jarak antara elite dan rakyat.

Di Jepang, anggota parlemen juga tidak dimanjakan dengan tunjangan perumahan mewah. Mereka tinggal di kompleks apartemen sederhana milik negara yang disebut giin-shukusha. Lokasi apartemen itu strategis, tetapi fasilitasnya biasa saja—sekadar cukup untuk menunjang kehidupan. Mengapa? Karena dalam manajemen demokrasi Jepang, legitimasi politik lahir dari persepsi kesederhanaan, bukan dari kemewahan.

Baca Juga :  Dipecat Tak Hormat, Kompol Cosmas Kaju Gas Pelindas Ojol Affan

Sebaliknya, di Brasil pernah terjadi kontroversi serupa dengan Indonesia. Anggota parlemen menerima tunjangan perumahan meskipun sebagian besar sudah memiliki apartemen pribadi di Brasilia. Skandal ini memicu kemarahan publik, karena menunjukkan bahwa legalitas tunjangan tidak serta-merta pantas secara moral.

Akhirnya, banyak anggota legislatif dipaksa mengembalikan dana tersebut. Kasus Brasil menunjukkan bahwa tanpa kepekaan moral, legalitas justru dapat berubah menjadi delegitimasi.

Argumen efisiensi—bahwa perawatan RJA lebih mahal dibanding tunjangan—memang masuk akal secara administratif. Tetapi statecraft tidak dapat disederhanakan menjadi kalkulasi biaya. Efisiensi tanpa empati hanya melahirkan kebijakan yang legal namun kehilangan legitimasi moral. Legitimasi demokrasi bukan hanya berasal dari kotak suara, tetapi juga dari kepekaan wakil rakyat terhadap realitas hidup pemilihnya.

Kita dapat melihat contoh dari Jerman. Anggota Bundestag memang mendapatkan tunjangan perumahan, tetapi jumlahnya sangat terukur dan transparan. Mereka diwajibkan melaporkan penggunaan dana tersebut secara publik, sehingga rakyat dapat menilai apakah anggaran itu digunakan secara wajar.

Transparansi di sini menjadi alat untuk menjaga kepercayaan. Artinya, manajemen demokrasi tidak hanya soal angka, tetapi juga soal akuntabilitas dan moralitas publik.

Dari perspektif ini, tunjangan rumah DPR adalah bentuk politics of distance—politik jarak—yang memperlebar kesenjangan imajiner antara elite dan rakyat. Setiap kali angka Rp 50 juta disebut, publik membandingkannya dengan upah buruh, kontrakan sempit pekerja migran, atau janji subsidi rumah sederhana yang tak kunjung hadir.

Perbandingan itu bukan sekadar kalkulasi ekonomi, tetapi refleksi keadilan sosial. Di sinilah letak seni mengelola negara: menjaga agar kebijakan yang sah tidak berubah menjadi luka sosial.

Negara-negara Skandinavia memahami hal ini dengan sangat baik. Mereka membangun tradisi politics of proximity—politik kedekatan—di mana pemimpin publik harus hidup dengan standar yang relatif mirip dengan warganya.

Perdana Menteri Finlandia, misalnya, sering terlihat berbelanja di supermarket tanpa pengawalan besar. Itu bukan sekadar gaya hidup, melainkan strategi manajemen demokrasi: memastikan rakyat merasa dekat dengan pemimpinnya.

Pada akhirnya, statecraft menuntut sensitivitas: bahwa legalitas kebijakan harus selaras dengan moralitas kepemimpinan. Demokrasi dapat keropos bukan karena runtuhnya lembaga formal, melainkan karena terkikisnya rasa percaya. Tunjangan rumah DPR mencerminkan dilema ini: antara efisiensi administratif dan legitimasi moral.

Pertanyaan yang tersisa bagi kita sebagai bangsa sederhana namun mendasar: apakah kita rela membiayai kemewahan segelintir elite, atau kita menuntut agar demokrasi dikelola dengan rasa keadilan yang nyata? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah rumah rakyat akan tetap berdiri, atau perlahan retak oleh jurang yang semakin melebar antara legalitas dan moralitas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028
Refleksi Hari Guru: Momentum Afirmasi dan Apresiasi Substantif
Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana
Muktamar ke-33 PII Tetap Digelar di November 2025
Ketika Berpikir Kritis Menjadi Komoditas Langka
Suara Bajaj dari Cikini: Kenangan, Solidaritas, dan Ironi Kota Global
Menjaga Marwah Sekolah Gratis di Banten — Saatnya Negara Hadir Melawan Pungutan Liar di Sektor Pendidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:47 WIB

SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028

Jumat, 28 November 2025 - 01:49 WIB

Selasa, 25 November 2025 - 18:48 WIB

Refleksi Hari Guru: Momentum Afirmasi dan Apresiasi Substantif

Minggu, 23 November 2025 - 19:42 WIB

Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana

Sabtu, 22 November 2025 - 21:44 WIB

Muktamar ke-33 PII Tetap Digelar di November 2025

Berita Terbaru