JAKARTA, PUSATBERITA — Seniman dan pegiat kebudayaan menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/8/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap pengelolaan Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Aksi yang digerakkan Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM) bersama Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI) tersebut menyoroti arah pengelolaan TIM yang dinilai semakin dekat dengan kepentingan komersial. Massa menilai kawasan yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat kegiatan seni itu semestinya tetap ditempatkan sebagai ruang kebudayaan.
Aspirasi disampaikan melalui orasi, pembacaan puisi, dan pertunjukan teatrikal. Para peserta aksi membawa sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkait masa depan pengelolaan kawasan tersebut.
Salah satu tuntutan utama adalah menghentikan keterlibatan Jakpro dalam pengelolaan dan aspek finansial TIM. FPS-TIM juga meminta tata kelola kawasan dikembalikan ke ranah kebudayaan dengan melibatkan Dinas Kebudayaan, UP PKJ-TIM, Dewan Kesenian Jakarta, serta komunitas seni.
Tuntutan tersebut mereka rangkum dalam tiga poin yang disebut sebagai TRITURA FPS-TIM. Selain persoalan tata kelola, mereka meminta TIM dikembalikan sebagai pusat kesenian dan laboratorium seni yang dapat digunakan secara terbuka oleh seniman, komunitas, mahasiswa, dan masyarakat.
Koordinator Aksi FPS-TIM, Mila Nabilah, mengatakan keberadaan TIM sejak awal tidak dapat dilepaskan dari gagasan menjadikannya sebagai ruang pengembangan kebudayaan.
“Taman Ismail Marzuki didirikan oleh Ali Sadikin dan para maestro seni bukan sebagai komoditas bisnis, melainkan sebagai kawah candradimuka kebudayaan nasional. Menyerahkan pengelolaannya kepada BUMD berorientasi profit adalah bentuk pengkerdilan terhadap nilai kebudayaan itu sendiri,” ujar Mila.
Menurut Mila, pengelolaan TIM perlu mempertahankan fungsi yang sejak awal melekat pada kawasan tersebut. Ia menilai kepentingan kebudayaan dan keberlangsungan ruang kreatif harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan mengenai TIM.
Kekhawatiran terhadap dampak komersialisasi juga disampaikan Sekretaris Jenderal MPSI David Karo Karo. Ia menilai pendekatan pengelolaan yang terlalu berorientasi pada keuntungan dapat membuat kelompok seni dengan kemampuan finansial terbatas semakin sulit mendapatkan ruang.
“TIM itu bukan mal. TIM itu rumah kebudayaan. Kalau dikelola dengan logika profit, maka seniman kecil, teater jalanan, komunitas adat, dan mahasiswa tidak akan punya tempat lagi. Negara harus hadir melindungi, bukan mengkomersialkan,” tegas David.
Karena itu, FPS-TIM dan MPSI meminta DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk mengevaluasi regulasi serta kebijakan yang menjadi dasar keterlibatan Jakpro dalam pengelolaan TIM.
Mereka juga mendorong agar pembiayaan pengelolaan TIM kembali ditempatkan melalui APBD dan berada dalam kerangka Dinas Kebudayaan. Menurut mereka, skema tersebut diperlukan agar pengelolaan kawasan tetap berorientasi pada kepentingan publik dan perkembangan ekosistem seni.
Rangkaian aksi kemudian diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. FPS-TIM dan MPSI menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.











