Putusan MA Diabaikan, Sengketa Lahan Bandara Djalaluddin Kembali Memanas

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AMPK Provinsi Gorontalo, Ruth Panigoro

Ketua AMPK Provinsi Gorontalo, Ruth Panigoro

GORONTALO, PUSATBERITA – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Provinsi Gorontalo mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Perhubungan untuk mematuhi Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa lahan seluas 7.448 meter persegi di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik warga negara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3009/K/PDT/2023 tertanggal 5 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua AMPK Provinsi Gorontalo, Ruth Panigoro, menilai kasus sengketa lahan Bandara Djalaluddin mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, khususnya hak atas tanah yang dijamin konstitusi.

“Ketika pembangunan infrastruktur strategis nasional bersinggungan dengan kepemilikan lahan warga, negara wajib hadir sebagai penjamin keadilan, bukan justru mengabaikan putusan hukum,” kata Ruth, Minggu (4/1/2026).

Ruth menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab tertinggi untuk memastikan seluruh institusi negara patuh pada hukum dan menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

“Presiden memegang posisi kunci dalam memastikan prinsip keadilan sosial berjalan. Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas mengamanatkan negara melindungi hak milik warga negara tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Menurut Ruth, dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden tidak hanya berperan sebagai kepala eksekutif, tetapi juga simbol tanggung jawab moral negara. Ia menilai pengabaian terhadap putusan Mahkamah Agung sama dengan pengabaian terhadap hak warga negara.

“Pemilik lahan telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang disediakan negara, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, dan seluruh putusan memenangkan warga negara,” jelasnya.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa objek sengketa di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, seluas 7.448 meter persegi adalah milik penggugat. Putusan tersebut juga menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta mewajibkan Kementerian Perhubungan sebagai Tergugat I dan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.

Baca Juga :  Kaderisasi PMII: Antara Nilai Ideologi dan Rutinitas Formal

Selain itu, para tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari apabila lalai menjalankan putusan, membayar kerugian materiil, serta membayar biaya perkara sebesar Rp3.280.000.

Namun hingga saat ini, Ruth menyebut belum ada itikad baik dari pihak Bandara Djalaluddin Gorontalo maupun Pemerintah Daerah. Ia mengungkapkan telah dilakukan tujuh kali rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Gorontalo dan lima kali aanmaning di Pengadilan Negeri Limboto tanpa kejelasan penyelesaian.

“Dalam amar putusan jelas disebutkan para tergugat wajib tunduk dan patuh. Jika putusan Mahkamah Agung diabaikan, maka negara justru mengajarkan warga untuk tidak patuh pada hukum,” tegasnya.

Ruth juga mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pada awal masa kepemimpinannya menjanjikan pemerintahan yang tegas, adil, dan berpihak kepada rakyat. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum pembuktian janji tersebut.

“Jangan salahkan jika warga negara akan turun menguasai kembali lahannya secara mandiri,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ruth menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam waktu dekat aktivitas di Bandara Djalaluddin Gorontalo, termasuk penerbangan take off dan landing, berpotensi terganggu. Ia juga meminta dukungan masyarakat atas perjuangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat
Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak
Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon
Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 – 2028 Resmi Dilantik
Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:10 WIB

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB