AMPK Desak PN Limboto Segera Eksekusi Putusan MA

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pihak PN saat menemui masa aksi dari AMPK

Foto: Pihak PN saat menemui masa aksi dari AMPK

JAKARTA, PUSATBERITA – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rut Panigoro, kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Pengadilan Negeri (PN) Limboto agar segera melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009 K/PDT/2023 terkait Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo pada Kamis (8/1/2026).

‎Rut Panigoro, menegaskan bahwa jangan mempertontonkan ketidakadilan dihadapan masyarakat, putusan MA tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan, tanpa alasan apa pun.

‎Menurutnya, keterlambatan atau pembiaran terhadap eksekusi putusan MA sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎“Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023 merupakan hasil dari proses hukum panjang terkait sengketa lahan yang berada di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo,” ujar Rut Panigoro.

‎Dalam putusan, Rut berkata MA telah menetapkan dan juga kekuatan hukum tetap hak kepemilikan yang sah, sekaligus memerintahkan agar pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak mengembalikan atau menyerahkan tanah sesuai amar putusan.

Baca Juga :  ‎Miss Meksiko Suarakan Hak-Hak Perempuan Usai Disebut Bodoh

‎Rut Panigoro menilai, secara hukum seluruh upaya telah ditempuh dan diputuskan ditingkat kasasi. Olehnya itu, kewenangan eksekusi sepenuhnya PN Limboto.

‎Lebih lanjut, Rut Panigoro menuturkan agar PN tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, termasuk dalih kepentingan pembangunan fasilitas negara.

‎“Bahwa kepentingan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat, apalagi jika sudah ada putusan MA sah dan mengikat,” tegas Rut.

‎Secara tegas menurut AMPK, negara boleh membangun apa saja, tetapi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hak warga. Eksekusi ini adalah ujian integritas lembaga peradilan.

‎“AMPK akan mengawal proses eksekusi secara terbuka. Jika PN terus menunda maka kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melakukan aksi demo di depan Mahkamah Agung, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” kata Rut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai
Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026
Singo Edan Cundangi Macan Kemayoran di SUGBK
Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi
Terasa Nostalgia, Inilah Potret Sosok ikonik Stafaband & 4shared yang Wajah Jadi Cover MP3
Carut-marut Birokrasi, LMND Minta Bupati Reformasi Pemerintahan Agar Lebih Profesional 
MAPALA Se-Indonesia Mulai Bangun Musholla di Tapanuli Selatan
‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:08 WIB

‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai

Senin, 2 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 21:24 WIB

Singo Edan Cundangi Macan Kemayoran di SUGBK

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:43 WIB

Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:09 WIB

Terasa Nostalgia, Inilah Potret Sosok ikonik Stafaband & 4shared yang Wajah Jadi Cover MP3

Berita Terbaru

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB