AMPK Desak PN Limboto Segera Eksekusi Putusan MA

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pihak PN saat menemui masa aksi dari AMPK

Foto: Pihak PN saat menemui masa aksi dari AMPK

JAKARTA, PUSATBERITA – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rut Panigoro, kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Pengadilan Negeri (PN) Limboto agar segera melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009 K/PDT/2023 terkait Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo pada Kamis (8/1/2026).

‎Rut Panigoro, menegaskan bahwa jangan mempertontonkan ketidakadilan dihadapan masyarakat, putusan MA tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan, tanpa alasan apa pun.

‎Menurutnya, keterlambatan atau pembiaran terhadap eksekusi putusan MA sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎“Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023 merupakan hasil dari proses hukum panjang terkait sengketa lahan yang berada di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo,” ujar Rut Panigoro.

‎Dalam putusan, Rut berkata MA telah menetapkan dan juga kekuatan hukum tetap hak kepemilikan yang sah, sekaligus memerintahkan agar pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak mengembalikan atau menyerahkan tanah sesuai amar putusan.

Baca Juga :  ‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba

‎Rut Panigoro menilai, secara hukum seluruh upaya telah ditempuh dan diputuskan ditingkat kasasi. Olehnya itu, kewenangan eksekusi sepenuhnya PN Limboto.

‎Lebih lanjut, Rut Panigoro menuturkan agar PN tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, termasuk dalih kepentingan pembangunan fasilitas negara.

‎“Bahwa kepentingan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat, apalagi jika sudah ada putusan MA sah dan mengikat,” tegas Rut.

‎Secara tegas menurut AMPK, negara boleh membangun apa saja, tetapi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hak warga. Eksekusi ini adalah ujian integritas lembaga peradilan.

‎“AMPK akan mengawal proses eksekusi secara terbuka. Jika PN terus menunda maka kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melakukan aksi demo di depan Mahkamah Agung, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” kata Rut.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengprov Wushu Banten Perkuat Sinergi Praktisi dan Pelatih Taolu, Siapkan Atlet Menuju PON 2032
Wahidin Halim Desak Usut Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah‎
YBCI Banten Raya Tunjukkan Eksistensi di Usia ke-6, Target Jadi Ikon Nasional
‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai
Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026
Singo Edan Cundangi Macan Kemayoran di SUGBK
Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi
Terasa Nostalgia, Inilah Potret Sosok ikonik Stafaband & 4shared yang Wajah Jadi Cover MP3
Berita ini 51 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Pengprov Wushu Banten Perkuat Sinergi Praktisi dan Pelatih Taolu, Siapkan Atlet Menuju PON 2032

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wahidin Halim Desak Usut Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:30 WIB

YBCI Banten Raya Tunjukkan Eksistensi di Usia ke-6, Target Jadi Ikon Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:08 WIB

‎Kritik Program MBG Bakar Duit, Krisis 1998 Mengintai

Senin, 2 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB