PANDEGLANG, PUSATBERITA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan di Kantor Bupati Pandeglang dan Kantor Satpol PP berakhir ricuh, Kamis, (22/01/2026).
Dalam aksinya, mahasiswa soroti dugaan adanya setoran dari penjual minuman keras (miras) kepada oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Hal itu disampaikan oleh Rapiudin, salah satu perwakilan massa aksi.
“Ini gerakan moral. Kami menemukan adanya dugaan setoran dari penjual miras kepada oknum Satpol PP Pandeglang,” ujarnya.
Mahasiswa juga menyinggung Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, yang dinilai tidak dijalankan maksimal.
Korlap aksi, Novan Ahmad Fauzan, menambahkan bahwa peredaran miras di Kabupaten Pandeglang masih marak terjadi. Ia menilai kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan memberantas penjualan miras.
“Banyak sekali perdagangan miras di Pandeglang. Pemerintah daerah harus serius menindak itu semua,” kata Novan.
Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa menyampaikan empat tuntutan, yakni:
1. Bupati Pandeglang harus menindak tegas oknum Satpol PP yang diduga menerima setoran dari penjual miras.
2. Memecat dan memproses secara hukum oknum tersebut.
3. Menutup seluruh tempat penjualan miras di Kabupaten Pandeglang.
4. Bupati melakukan evaluasi terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang.
Aksi sempat memanas dan berujung ricuh setelah mahasiswa mendesak bertemu langsung dengan Bupati Pandeglang namun tidak mendapatkan respons.











