Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek, Gelar Aksi di DPP Partai Demokrat dan Mabes Polri

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara - Jabodetabek Gelar Aksi Depan DPP Demokrat dan Mabes Polri (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara - Jabodetabek Gelar Aksi Depan DPP Demokrat dan Mabes Polri (Foto: Agung/Pusat-Berita)

JAKARTA, PUSATBERITAAliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPP Partai Demokrat dan di Mabes Polri sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindak pidana ajakan kekerasan yang dilakukan oleh Aksandri Kitong, pada Kamis (2/4).

Aliansi tersebut terdiri dari beberapa organisasi kepemudaan dan mahasiswa Maluku Utara di wilayah Jabodetabek, yakni PB Formalut, PP Formapas, Fornusa, dan Central Pemuda Halmahera.

Dalam aksi tersebut, massa menilai bahwa dugaan pernyataan ajakan “baku bunuh” yang beredar luas di publik merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal di Maluku Utara, sehingga harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Massa aksi juga mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Kapolres Halmahera Utara karena dianggap tidak becus dan lambat dalam menangani persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aksandri Kitong, yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  YPSP Hadiri Penutupan Leadership Basic Training PII, Tegaskan Peran Pemuda dalam Perjuangan Kemanusiaan

Selain itu, massa aksi menuntut agar DPP Partai Demokrat segera memecat Aksandri Kitong sebagai kader partai karena dinilai telah mencoreng nama baik partai dan sebagai pejabat publik seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada provokasi kekerasan.

Dalam pernyataan aliansi mahasiswa menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau kejahatan;
  2. UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA;
  3. UU No. 40 Tahun 2008 Pasal 16 tentang larangan provokasi kebencian berdasarkan ras, etnis, dan SARA.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari kepolisian dan sanksi politik dari Partai Demokrat, karena menurut mereka, pernyataan yang mengarah pada ajakan kekerasan tidak boleh dinormalisasi, terlebih jika disampaikan oleh seorang pejabat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi 70 Tahun SEMMI, PW Jakarta Raya Ziarah Tokoh Bangsa dan Serukan Kedaulatan Ekonomi
Milad KE-70 SEMMI: Kembali Ke Khittah Perjuangan, Meneguhkan Semangat Islam
Torehan KAI Commuter Selama 20 Hari Masa Angleb 2026
PB PII: Indonesia Tidak Boleh Diam Atas Meninggalnya Prajurit TNI di Lebanon
Official Trailer Film “Kupilih Jalur Langit”: Saat Akad Sudah Diucap, Namun Hati Suami Masih Milik Wanita Lain
Mahasiswa Desak DPR Bentuk TGPF Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Sablon Murah, DGT-Shirt Sablon Hadirkan Layanan Sablon Plastisol dan DTF.
EN LMND Soroti Seruan “Baku Bunuh” Dari Salah Satu Anggota DPRD Malut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:04 WIB

Refleksi 70 Tahun SEMMI, PW Jakarta Raya Ziarah Tokoh Bangsa dan Serukan Kedaulatan Ekonomi

Kamis, 2 April 2026 - 22:29 WIB

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek, Gelar Aksi di DPP Partai Demokrat dan Mabes Polri

Kamis, 2 April 2026 - 20:21 WIB

Milad KE-70 SEMMI: Kembali Ke Khittah Perjuangan, Meneguhkan Semangat Islam

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:58 WIB

Torehan KAI Commuter Selama 20 Hari Masa Angleb 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:10 WIB

PB PII: Indonesia Tidak Boleh Diam Atas Meninggalnya Prajurit TNI di Lebanon

Berita Terbaru

Sekelompok Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Kantor Pemerintahan (Foto: Ilustrasi)

Banten

Predikat Tangerang Kota Layak Anak Dinilai Tak Realistis

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:51 WIB