Pemangkasan Program Studi Berbasis Kebutuhan Industri: Ancaman Bagi Prodi Ilmu Hukum?

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Bayu S. Yunus (Praktisi Hukum | Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Manado)


Wacana mengenai pemangkasan atau rasionalisasi program studi di perguruan tinggi. Pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan nasional yang menekankan pada relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja.

Melalui kebijakan seperti Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pemerintah mendorong transformasi pendidikan tinggi agar tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga pada pengembangan kompetensi praktis yang sesuai dengan dinamika industri.

Dalam kerangka ini, program studi yang dinilai tidak relevan, memiliki tingkat serapan lulusan rendah, atau tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman menjadi objek evaluasi, bahkan berpotensi untuk dipangkas sebagai bagian dari upaya efisiensi dan peningkatan daya saing.

Namun demikian, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada kebutuhan industri menimbulkan persoalan yang lebih mendalam. Pendidikan tinggi pada hakikatnya tidak semata-mata berfungsi sebagai penyedia tenaga kerja, melainkan juga sebagai ruang pembentukan nalar kritis, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penjaga nilai-nilai sosial.

Jika orientasi pendidikan bergeser terlalu jauh ke arah pasar, maka terdapat risiko bahwa perguruan tinggi akan kehilangan independensinya dan justru menjadi instrumen kepentingan ekonomi.

Perspektif Critical Legal Studies

Dalam ide Critical Legal Studies, kondisi ini dapat dipahami sebagai bentuk ketidaknetralan pendidikan, di mana arah pengembangan ilmu dipengaruhi oleh relasi kekuasaan dan kepentingan dominan.

Implikasi kebijakan ini juga terlihat jelas dalam bidang ilmu hukum. Meskipun program studi hukum tetap eksis, terdapat kecenderungan untuk mengarahkan kurikulum pada aspek-aspek yang lebih praktis dan aplikatif, seperti hukum bisnis, kepatuhan, serta hukum teknologi.

Baca Juga :  Ambisi Politik Presiden dan Politikus Otak Patungan

Pergeseran ini memang memberikan keuntungan dalam hal kesiapan lulusan menghadapi dunia kerja, tetapi sekaligus memunculkan kekhawatiran akan terpinggirkannya kajian-kajian fundamental seperti filsafat hukum dan teori hukum yang justru berperan penting dalam membentuk cara berpikir kritis terhadap sistem hukum itu sendiri.

Bahaya untuk Prodi Ilmu Hukum? Iya—tapi kalau dibilang langsung “ancaman besar” untuk Prodi Ilmu Hukum, itu agak berlebihan. Kalau ditanya apakah Ilmu Hukum terancam, jawabannya: tidak dalam arti akan hilang. Hukum itu fondasi negara—mustahil dihapus. Tapi yang perlu diwaspadai justru pergeseran arah. Kalau prodi terlalu tunduk ke kebutuhan industri, itu berbahaya.

Pendidikan Tinggi Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Kalau semua diukur dari “dibutuhkan industri atau tidak”, nanti Ilmu kritis mati, Mahasiswa cuma jadi operator, bukan thinker, Kampus kehilangan fungsi sebagai social control.

Bayangin kalau semua prodi harus “laku di pasar”: filsafat? bisa hilang, ilmu hukum teoritis? dipinggirkan, kajian konstitusi kritis? dianggap gak produktif, padahal justru dari situ lahir kritik terhadap negara, korporasi, bahkan hukum itu sendiri.

Tapi di sisi lain, kalau kampus terlalu “menara gading”: lulusan gak siap kerja banyak pengangguran terdidik, ilmu jadi gak aplikatif. Jadi problemnya bukan “ikut industri atau tidak”, tapi siapa yang harus memimpin arah pendidikan—kampus atau pasar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebelum Terlambat: Memperketat Pengawasan Daycare demi Buah Hati di Tangerang
Kekuasaan Tanpa Moral: Jalan Sunyi Menuju Kehancuran
Trump, Iran, dan Ilusi Perdamaian: Politik Ketidakpastian sebagai Senjata
66 Tahun PMII: Refleksi Kritis dan Kegagalan IKA PMII Kota Tangerang
Prestise atau Strategi? Dilema Indonesia dalam Kemitraan Militer dengan AS
Jembatan Kalibaru Rusak Lagi, Mahasiswa Tangerang Utara Desak Tanggung Jawab Pemerintah
Kekuasaan Tanpa Koreksi: Jalan Sunyi Menuju Krisis Demokrasi 
Trump, Iran, dan Mitos Kemenangan Instan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:38 WIB

Pemangkasan Program Studi Berbasis Kebutuhan Industri: Ancaman Bagi Prodi Ilmu Hukum?

Rabu, 29 April 2026 - 22:10 WIB

Sebelum Terlambat: Memperketat Pengawasan Daycare demi Buah Hati di Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 01:03 WIB

Trump, Iran, dan Ilusi Perdamaian: Politik Ketidakpastian sebagai Senjata

Jumat, 17 April 2026 - 13:26 WIB

66 Tahun PMII: Refleksi Kritis dan Kegagalan IKA PMII Kota Tangerang

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Prestise atau Strategi? Dilema Indonesia dalam Kemitraan Militer dengan AS

Berita Terbaru