KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA — Aktivitas truk pengangkut tanah dan material tambang di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, masih terus berlangsung secara masif meski Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah dan operasional angkutan tambang.
Ironisnya, lalu-lalang kendaraan bertonase besar itu tetap terjadi di ruas Jalan Kali Cirarab yang saat ini tengah menjalani proses pembangunan dan perbaikan infrastruktur oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut memicu keresahan warga lantaran truk-truk bermuatan berat dinilai berpotensi merusak konstruksi jalan yang baru dikerjakan serta membahayakan keselamatan masyarakat dan pekerja proyek di lapangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas kendaraan tambang berlangsung nyaris tanpa hambatan. Deretan truk keluar-masuk melintasi jalan utama Sukadiri seolah tidak tersentuh pengawasan, meski larangan resmi telah diberlakukan.
Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga aparat kepolisian dari tingkat Polsek Mauk, Polres Tangerang, sampai Polda Banten disebut terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Kecamatan Sukadiri, Abdul Mukti, menilai kondisi tersebut mencederai wibawa hukum dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Surat edaran itu bukan sekadar formalitas administratif. Aturannya jelas, penghentian dilakukan demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan truk-truk masih bebas melintas, bahkan di jalan yang sedang diperbaiki. Yang lebih memprihatinkan, hingga hari ini nyaris tidak terlihat adanya penertiban maupun tindakan tegas dari pihak terkait,” ujar Abdul Mukti, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pembiaran yang terus terjadi dapat memunculkan anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu justru seolah mendapatkan ruang.
Kekecewaan warga pun disebut semakin memuncak. Di tengah kondisi tersebut, suara protes masyarakat mulai bermunculan sebagai bentuk keresahan atas dampak debu, kebisingan, kerusakan jalan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan.
Abdul Mukti menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati diterbitkan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban, melindungi fasilitas umum, serta meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan aktivitas kendaraan tambang.
Sebagai bentuk sikap, KNPI Kecamatan Sukadiri memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan nyata dalam waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan.
“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah penertiban maupun kepastian hukum, maka kami bersama masyarakat terdampak akan menggelar Konsolidasi Akbar. Warga tidak ingin terus menjadi korban pembiaran. Kami akan menyuarakan tuntutan secara terbuka agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas truk tanah dilaporkan masih terus berlangsung di sejumlah titik wilayah Sukadiri, termasuk di area pembangunan Jalan Kali Cirarab.











