MALANG, PUSATBERITA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo kian meluas. Kobaran api yang membesar pada Sabtu (8/8/2026) malam telah melewati Jalur Lingkar Kaldera Tengger (JLKT) dan bergerak mendekati kawasan savana Bromo.
Situasi tersebut memaksa Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup seluruh akses wisata Gunung Bromo. Kebijakan itu diberlakukan karena kondisi kebakaran dinilai membahayakan keselamatan wisatawan, petugas, masyarakat, hingga pelaku jasa wisata.
Penutupan resmi ditetapkan melalui Pengumuman Nomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala BB TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha.
Empat jalur utama menuju kawasan Bromo ditutup total, yakni Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.
Penutupan berlaku mulai Sabtu (8/8/2026) pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selama kawasan ditutup, wisatawan dilarang memasuki kawasan Bromo maupun melakukan aktivitas wisata melalui seluruh pintu masuk resmi.
Wisatawan yang sudah membeli tiket untuk periode penutupan dapat mengajukan reschedule atau refund. Mekanisme pengajuan akan disampaikan melalui admin aplikasi booking online TNBTS.
BB TNBTS mengimbau masyarakat, wisatawan, serta pelaku jasa wisata tidak memaksakan diri memasuki kawasan konservasi selama proses pemadaman berlangsung.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan api di sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk mencegah meluasnya kebakaran.
Penutupan total ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya BB TNBTS menutup sebagian kawasan sejak 3 Agustus 2026 melalui akses Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro.
Kawasan wisata Bromo akan kembali dibuka setelah kondisi kebakaran terkendali dan kawasan dinyatakan aman bagi seluruh aktivitas wisata.











