TUAL, PUSATBERITA — Gelombang kritik terhadap krisis minyak tanah yang melanda Kota Tual terus bermunculan. Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang (IMMT) menyuarakan sorotan tajam terhadap Pemerintah Kota Tual dan instansi terkait yang dinilai lamban serta tidak berdaya dalam mengendalikan kelangkaan bahan bakar dan lonjakan harga di pasaran.
Ketua Umum IMMT, Dede Rengifuryaan, menegaskan bahwa persoalan kelangkaan minyak tanah di Kota Tual bukan lagi sekadar isu teknis ketersediaan stok, melainkan cerminan buruknya tata kelola dan tumpulnya pengawasan pemerintah daerah.
“Minyak tanah itu urat nadi dapur warga dan bahan utama usaha kecil masyarakat Kota Tual. Sangat ironis ketika masyarakat harus menanggung beban kelangkaan akibat bobroknya tata kelola Pemkot Tual. Mereka harus mengantre berjam-jam dan terpaksa membeli dengan harga yang sangat mencekik. Di mana ketegasan dan sensitivitas Pemerintah Kota Tual serta Wali Kota Tual dalam melihat penderitaan rakyatnya?” ujar Dede Rengifuryaan.
Fakta Lapangan Ungkap Kegagalan Penegakan HET
Kondisi hari ini menguak kegagalan nyata dalam penegakan regulasi di Kota Tual. Padahal, berdasarkan SK Wali Kota Tual Nomor 278 Tahun 2023, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Kota Tual ditetapkan sebesar Rp 4.000 per liter. Namun, realita di lapangan menunjukkan jurang pemisah yang amat lebar antara aturan resmi dan kondisi riil:
- Harga Eceran Liar:Di tingkat pengecer, harga minyak tanah melonjak drastis hingga Rp 8.000–Rp 9.000 per liter—naik lebih dari 100% dari ketentuan yang berlaku.
- Harga per Jeriken: Jeriken ukuran 5 liter yang biasanya dijual seharga Rp 18.000, kini memaksa warga merogoh kocek hingga Rp 20.000–Rp 45.000. Itu pun warga masih harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkannya.
- Pemotongan Pasokan: Pasokan di sejumlah pangkalan resmi menyusut tajam, dari yang biasanya menerima 5 drum kini hanya mendapatkan 2 drum dari agen, hingga memicu kepanikan dan antrean panjang.
Menurut IMMT, ketimpangan antara aturan dan kenyataan di pasaran ini menegaskan tumpulnya peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual. SK Wali Kota dan aturan HET dinilai hanya dijadikan formalitas di atas kertas tanpa adanya penegakan hukum atau sanksi nyata.
“Ketika aturan resmi HET diabaikan dan eceran liar menjual dengan harga tak berakal tanpa ada tindakan hukum yang jelas, itu menandakan adanya pembiaran. Pemerintah seolah lepas tangan dan membiarkan spekulan bermain di atas penderitaan warga,” tegas Dede.
Ia menambahkan bahwa respons pemerintah daerah selama ini cenderung reaktif dan sekadar menjadi pemadam kebakaran sementara, tanpa berani menyentuh akar permasalahan seperti kebocoran alokasi, penimbunan, atau permafiaan rantai pasok.
“Jika untuk mengurusi dan menjamin ketersediaan bahan bakar pokok masyarakat sehari-hari saja pemerintah daerah tidak mampu bersikap tegas, maka wajar jika masyarakat meragukan kapasitas dan komitmen kepemimpinan di Kota Tual,” pungkas Dede Rengifuryaan.











