Merusak Ekologi, Menteri Kehutanan RI Didesak Tolak Perubahan Fungsi Hutan Lindung

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Pribadi : Founder Teratai Institut Menolak Perubahan Alih Fungsi Hutan Lindung Kabupaten Tangerang

Dok. Pribadi : Founder Teratai Institut Menolak Perubahan Alih Fungsi Hutan Lindung Kabupaten Tangerang

PUSAT-BERITA.COM |Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni didesak untuk tolak usulan perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 1.602,79 hektar di wilayah utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Permintaan penolakan tersebut disampaikan oleh Non Government Organization (NGO) Teratai Institut, melalui surat yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta, pada Rabu (19/02/2025).

Menurutnya, usulan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al-Mukhtabar dinilai tanpa kajian ekologi serta menabrak berbagai aturan.

Hal tersebut, dapat dilihat dari tidak adanya keterlibatan dinas teknis yang menaungi lingkungan hidup serta tidak memperhatikan luas peruntukan hutan lindung 30% pada setiap Provinsi.

Direktur Eksekutif Teratai Institut mengungkapkan, bahwa luasan kawasan hutan lindung di provinsi banten kurang dari 10% luas wilayahnya.

“Jika dilihat data dari laporan kinerja dinas lingkungan hidup, luasnya (hutan lindung) hanya 9.471,39, bahkan tidak sampai 10%,” kata Yanto yang juga masyarakat Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Warga Gunung Putri: Tolak Geothermal Tanpa Syarat dan Kompromi

Lebih lanjut, pemuda asli kelahiran Tangerang tersebut juga menyampaikan rasa kekhawatiran jika usulan tersebut disetujui.

“Ini kemungkinan terburuk, abrasi dan penggundulan hutan akan semakin masif serta perkampungan masyarakat sekitar akan genangi banjir setiap saat,” lanjut Yanto kepada wartawan.

Selain itu, Teratai Institut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Perum Perhutani untuk menolak usulan yang disampaikan oleh Pj Gubernur kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

“Saya berharap, sikap tergas Perhutani dapat konsisten untuk melakukan penolakan, karena lahan yang akan dialih fungsikan merupakan aset Perhutani, maka syarat teknisnya ada padanya,” terang Yanto kepada wartawan.

Diketahui, surat permintaan penolakan atas usulan perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi tersebut juga ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Perum Perhutani, dan Gubernur Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi
Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL
Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing
Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah
Banjir Bandang Landa Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Akibat Hujan Lebat
Dinkes Tangerang Kerahkan Layanan Jemput Bola Korban Banjir
Maryono Hasan: Pemerintah Sudah Dirikan 20 Titik Posko Bencana 
Sebanyak 1.914 Jiwa Ngungsi di GOR Gembor Akibat Tanggul Kali Sabi Jebol
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:49 WIB

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:22 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL

Senin, 2 Februari 2026 - 18:28 WIB

Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing

Senin, 26 Januari 2026 - 00:10 WIB

Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:14 WIB

Banjir Bandang Landa Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Akibat Hujan Lebat

Berita Terbaru

Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) kembali menggelar aksi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang (Foto: Istimewa)

Banten

FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang

Rabu, 11 Mar 2026 - 21:12 WIB