Live Music Masih Buka Saat Ramadhan, Pemuda Alwashliyah: Pemerintah Dan Penegak Hukum Tidak Sejalan

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tempat hiburan malam yang terpantau wartawan masih beroperasi. | Foto: Pribadi

Tangerang, PUSATBERITA – Gerakan Pemuda Alwashliyah (GPA) Kabupaten Tangerang menyoroti penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang tentang Operasional Live Music selama Bulan Ramadhan.

Pasalnya, hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Live Music berupa Club, Massage, Bar maupun Billiard masih tetap bergerak bebas melakukan aktivitasnya.

Kepala Bidang Keamanan dan Kerukunan Umat Beragama, Aditya Nugraha menyampaikan rasa kekecewaannya atas kinerja penegak hukum.

“Lagi, penegak hukum di daerah (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tengah mempertontonkan dirinya berkongsi dengan para Pengusaha Live Music agar tetap bebas beraktivitas,” Kata Aditya Nugraha.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa, Bupati Kabupaten Tangerang telah mengambil keputusan yang sangat baik untuk menjaga rasa toleransi pada Bulan Suci Ramadhan dengan menerbitkan Surat Edaran Tersebut.

Baca Juga :  ‎Poros Baru Tangerang Gelar Aksi May Day 2026

“Jika seperti ini, tentunya publik akan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak taat pada aturan yang dibuat Kepala Daerah, sangat jelas bertentangan,” jelas Aditya Nugraha kepada wartawan.

Lebih lanjut, Aditya menyampaikan bahwa dirinya mendapati Live Music yang berada di Kabupaten Tangerang tetap beroprasi, diantaranya seperti Hellens, Clique, Black Owl, Tiger, 80 Proof Ultra dan masih banyak yang lainnya.

“Maka, hemat saya tidak perlu Satpol PP melakukan Sosialisasi atas Surat Edaran tersebut, jika pada akhirnya tetap buka,” Terang Aditya Nugraha.

Gerakan Pemuda Alwashliyah Kabupaten Tangerang, mendesak penegak hukum yakni Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepolisian untuk dapat melakukan penertiban sesuai Surat Edaran yang berlaku dengan segera, pihaknya juga akan melakukan aksi unjuk rasa jika aturan tidak diindahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka
Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II
Gelar Nobar “Pesta Babi”, SEPETA: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Hak Rakyat
IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua
Alarm Reformasi dan Demokrasi Mati, Poros Baru Nobar Pesta Babi
BEM UMT Gelar Mimbar Bebas Hari Reformasi: Perjuangan Rakyat Belum Selesai
Gelar Nobar “Pesta Babi” dan Ngobrol Cerdas, IMMT: PSN Papua dan Wajah Baru Kolonialisme
Proyek Rumpon Bernilai Fantastis, GNPI: Kami Akan Laporkan ke APH, Ini Ilegal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:29 WIB

Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:16 WIB

Gelar Nobar “Pesta Babi”, SEPETA: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Hak Rakyat

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:10 WIB

IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36 WIB

BEM UMT Gelar Mimbar Bebas Hari Reformasi: Perjuangan Rakyat Belum Selesai

Berita Terbaru

Penampilan Debus dalam Opening Ceremony Muswil III SAPMA PP Banten (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Banten

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Foto/Ilustrasi

Opini

Aktivis Kampus Mandul Bentangkan Spanduk Penyesalan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:40 WIB

IMMT Soroti Dugaan Terjadi Pungli di Objek Wisata Kelapa Dua (Foto: Istimewa)

Banten

IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:10 WIB