Koperasi Merah Putih Berbasis Gotong Royong, Digadang Perkuat Ekonomi Rakyat Tangerang

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, PUSATBERITA – Fasilitator Koperasi Merah Putih dari Jakarta, Handoyo, menjelaskan konsep dan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.

Pendirian koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang mensyaratkan keanggotaan perorangan atau badan hukum koperasi. Proses pembentukan diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk merancang model bisnis dan kebutuhan modal.

Menurut Handoyo, bahwa Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan. Anggotanya terdiri dari warga setempat, sementara peran pemerintah desa atau kelurahan hanya bersifat fasilitator

“Koperasi ini dari, untuk, dan oleh masyarakat. Pemerintah hadir sebagai pendukung, bukan pengendali,” jelas Handoyo saat ditemui di Kota Tangerang. Senin, 26 Mei 2025.

Keuntungan usaha koperasi, seperti distribusi sembako, logistik pangan, atau unit simpan pinjam, sepenuhnya dinikmati anggota sebagai pemilik. Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan menekan kemiskinan ekstrem .

Baca Juga :  269 kepala keluarga bertahan di pengungsian, Kabupaten Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat 

Selain itu, kata dia, meski bukan instansi pemerintah, Koperasi Merah Putih mendapat dukungan regulasi dan operasional. Kepala desa/lurah berperan sebagai ex-officio pengawas untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan usaha.

“Ini bentuk komitmen pemerintah mendorong keberhasilan koperasi tanpa intervensi,” ungkapnya.

Dukungan teknis seperti pembiayaan notaris (Rp2,5 juta) ditanggung APBD, sementara modal usaha berupa plafon pinjaman Rp3 miliar dari bank Himbara yang harus dikembalikan dalam 6 tahun .

Handoyo menegaskan bahwa dana Rp3-5 miliar yang disebut Menko Pangan Zulkifli Hasan bukan hibah APBN, melainkan kredit usaha berbasis kelayakan bisnis.

“Ini fasilitas kredit, bukan uang cuma-cuma. Koperasi wajib memenuhi kaidah kelayakan dan pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.

Pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai 6 jenis usaha, seperti agen LPG, pupuk, sembako, dan distribusi logistik bersama PT Pos Indonesia.

“Koperasi Merah Putih adalah momentum untuk kedaulatan ekonomi rakyat. Masyarakatlah aktor utamanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:53 WIB

IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Berita Terbaru

Opini

Pasca 1 dan 2 Mei; Presiden, Buruh, Guru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:45 WIB